Pengibaran Bendera One Piece Diperbolehkan, Wamen HAM: Pemerintah Menghormati Kebebasan Berekspresi

Wamen HAM RI, Mugiyanto merespons maraknya pengibaran Bendera One Piece di berbagai daerah jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
BENDERA ONE PIECE - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamen HAM RI), Mugiyanto (tengah) saat menanggapi pengibaran Bendera One Piece, seusai menghadiri workshop di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Ia menuturkan, pemerintah membolehkan asal tahu batasan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamen HAM RI), Mugiyanto, merespons maraknya pengibaran Bendera One Piece di berbagai daerah jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80. 

Mugiyanto menilai, fenomena tersebut tidak menjadi persoalan bagi pemerintah. Malah, tren ini diartikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

"Sudah ada arahan dari Pak Prabowo (Presiden) itu adalah freedom exspression. Jadi silakan, tidak apa-apa," ujar Mugiyanto saat diwawancara di sela-sela menghadiri Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/8/2025).

Ia menuturkan, pemerintah sifatnya menghormati kebebasan berekspresi, terutama jika ada anak muda yang kritis menyampaikan kritik dengan cara kreatif. 

"Pemerintah justru bangga, anak muda Indonesia sekarang berani mengekspresikan kebebasannya. Saya rasa itu yang dibutuhkan Indonesia, anak-anak muda yang kritis, anak-anak muda yang berani," imbuhnya.

Alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada itu menuturkan, beberapa waktu lalu ramai pemberitaan sejumlah warga didatangi TNI dan Polri setelah memasang Bendera One Piece, disebut ada alasannya. 

Baca juga: Workshop di Surabaya, Wamen HAM RI Mugiyanto Pastikan Tak Ada Lagi Razia Bendera One Piece

Bendera One Piece menjadi pengganti Bendera Merah Putih, menurut Mugiyanto, itu yang tidak bisa ditolerir, sebab Bendera Merah Putih tetap harus ditempatkan sebagai simbol negara yang sakral. 

"Masyakarat boleh mengibarkan bendera apa pun yang tidak melanggar hukum.  Bendera One Piece, Bendera Persebaya, bendera partai politik, monggo silakan, tapi itu tidak mengganti Bendera Merah Putih," tuturnya.

Mugiyanto memastikan, jika masyarakat bisa memahami batasan, tentu tidak akan ada razia. 

Ia menyebut, sudah ada arahan jelas dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait hal tersebut. Selama tidak melanggar hukum, masyarakat bebas berekspresi.

"Saya pikir tidak akan terjadi lagi ketika sudah ada arahan dari bapak presiden, selama itu tidak melanggar hukum, silakan saja," tandas Mugiyanto.

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved