Berita Viral
Nasib 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Namo di NTT, Sudah Ditahan, Terancam 5 Pasal Ini
Beginilah nasib 20 tersangka kasus kematian prajurit TNI, Prada Lucky Namo, di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah nasib 20 tersangka kasus kematian prajurit TNI, Prada Lucky Namo, di Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan 20 prajurit TNI sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Mereka merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani."
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan," katanya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025), dikutip dari Pos Kupang.
Awalnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut bahwa lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP.
Dari hasil pemeriksaan itu, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.
"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi."
"Dan, untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka."
Baca juga: Gelagat Dea Staf HRD Sebelum Tewas Terbunuh di Purwakarta, Lapor Polisi tapi Tak Ditindak
"Sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Baca juga: Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya
Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.
Baca juga: Kondisi Terkini Prada Ricard yang Dianiaya Bareng Prada Lucky, Kakak Korban: Lebih Parah Lucky
Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.
Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.
"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Sosok Perwira TNI
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa satu dari 20 tersangka itu merupakan perwira TNI AD.
"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu
Wahyu mengungkapkan, perwira tersebut memiliki peran penting, yakni diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelasnya.
Pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," jelas Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
Sosok Perwira TNI
Brigjen Wahyu Yudhana enggan mengungkap identitas.
Dia beralasan proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka masih berlangsung, dan nama-nama akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Identitas akan kami sampaikan setelah prosesnya tuntas,” tambahnya.
Menurut info, sosok perwira TNI itu berinisial Letda TS.
Letda TS diketahui alumnus Akademi Militer tahun 2017.
Dia pernah bertugas di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti, Belu, NTT pada tahun 2021–2022.
Setelah itu, ia dipindahkan ke Yonif TP 834/Wakanga Mere pada tahun 2022–2025.
Sebagai perwira pertama, Letda TS biasanya memimpin satu peleton berisi 30 hingga 50 prajurit.
Ia kini berpangkat Letnan Dua Infanteri disingkat Letda Inf.
Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi TNI.
Sementara Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI, yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Prada Lucky Namo
perwira TNI
SURYA.co.id
Prada Lucky Tewas
surabaya.tribunnews.com
Tersangka Kematian Prada Lucky
Profil Bupati Pati Sudewo: Dikenal Tegas, Berani, Tak Gentar Hadapi Demo, Juga Kontroversial |
![]() |
---|
Nusron Wahid Minta Maaf Dua Kali Gara-gara Pernyataan “Tanah Milik Negara” Viral |
![]() |
---|
Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya |
![]() |
---|
Peri Andika dan Jefri Dikeroyok Usai Mencuri Ubi, Ditodong Pistol, Dikeroyok dan Dibakar Hidup-hidup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Fuganto Widjaja Pemilik Pristine, Produk yang Bersaing di Pasar Air Minum Kemasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.