Penembakan Polisi

Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi

Ini lah sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim Pengadilan Militer Palembang yang vonis mati Kopda Basarsyah.

Editor: Musahadah
kolase sriwijaya pos
VONIS MATI -  Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang memvonis mati Kopda Bazarsah. Ini sosoknya! 

SURYA.CO.ID, PALEMBANG – Ini lah sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, ketua majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang yang memvonis mati Kopda Bazarsah, tersangka penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Selain menghukum mati Kopda Bazarsah, majelis hakim juga memecat anggota TNI tersebut.

Kopda Bazarsah terbukti denagn sengaja menghilangkan nyawa Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dihukum mati, namun majelis hakim memngatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan perencanaan. 

Baca juga: Gelagat Kopda Basarsyah Sebelum Tembak Mati AKP Lusiyanto Terkuak di Rekonstruksi, Sudah Berencana?

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meskipun unsurnya berbeda, akibatnya tetap sama fatal tiga nyawa melayang.

Vonis mati tersebut tidak hanya didasarkan pada hilangnya nyawa. Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas dua tindak pidana lainnya yang memberatkan.

Pertama, kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kedua, perannya sebagai pengelola arena judi yang melanggar Pasal 303 KUHP. Dua kejahatan inilah yang menjadi latar belakang terjadinya tragedi penembakan tersebut.

Keterlibatannya dalam dunia gelap ini mencoreng nama baik institusi militer dan menjadi ironi pahit bagi seorang abdi negara.

Vonis mati ini langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.

Kasus ini berawal dari penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, adalah peristiwa tragis yang melibatkan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah. 

Kejadian ini berawal dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang dilakukan oleh tim kepolisian pada 17 Maret 2025.

Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Saat tiba di lokasi, mereka tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal. Tiga anggota polisi menjadi korban dan gugur di tempat, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Penyelidikan kemudian mengarah pada Kopda Bazarsah sebagai pelaku penembakan.

Ia merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.

Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, lembaga yang berwenang mengadili perkara pidana militer di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Di kasus Kopda Basarzah, Kolonek Fredy mengadili bersama Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH. 

Meski tidak banyak informasi pribadi yang tersedia di ruang publik, rekam jejak Fredy di ruang sidang mencerminkan sosok pemimpin yang tegas, kritis, dan menjunjung tinggi keadilan.

Dalam sidang perkara Kopda Bazarsah, Fredy menunjukkan sikap berani mengkritik dan tidak segan menegur saksi, termasuk dari kalangan kepolisian, apabila memberikan keterangan yang tidak konsisten. 

Ia menegaskan bahwa sidang ini bukan soal antar-institusi, tetapi tentang menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Sidang ini bukan soal institusi, tapi soal kebenaran dan keadilan,” tegas Fredy saat menegur saksi yang dianggap berbelit-belit.

Ia juga mendorong transparansi dari para saksi dan membuka pertanyaan-pertanyaan tajam terkait fakta di lapangan.

 Salah satu contohnya adalah saat ia mempertanyakan logika dan kronologi kejadian dalam penggerebekan arena sabung ayam yang berujung pada penembakan tersebut.

Fredy tak ragu mengkritisi ketimpangan dalam internal militer. 

Dalam salah satu sesi sidang, ia mengungkapkan keterkejutannya atas pendapatan besar Kopda Bazarsah dari praktik sabung ayam ilegal, bahkan menyebutkan bahwa hasilnya bisa melampaui gaji seorang jenderal.

“Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah,” ujar Fredy dengan nada heran.

Vonis mati yang dijatuhi majelis hakim ke Kopda Bazarsah, menjadi vonis mati untuk pertama kalinya di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

"Untuk di Pengadilan Militer Palembang ini pertama kalinya. Sebelumnya beberapa tahun lalu ada Prada DP aau Prada Deri yang bunuh pacarnya itu, tapi tidak divonis hukuman mati. (Prada DP dituntut hukuman mati, tapi divonis hukuman seumur hidup)," Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam konferensi pers seusai sidang, Senin (11/8/2025).

Ditegaskan Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, vonis hukuman mati di Pengadilan Militer tidak asing.

Lantaran beberapa tahun lalu ada prajurit di Pengadilan Militer Bandung juga divonis hukuman mati.

"Lalu pernah ada juga di Surabaya, ada kolonel angkatan laut divonis mati. kasusnya itu saat sidang cerai, kolonel iu bunuh istri dan hakim," ujar Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul KOPDA Bazarsah Bikin Sejarah, Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati di Pengadilan Militer Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved