Di Tempat Lahirnya Fatwa, Sound Horeg Saat Karnaval Kemerdekaan di Pasuruan Tertib dan Meriah
Pemberian izin sound horeg ini menarik, karena sebelumnya fatwa haram MUI penggunaan sound horeg juga dimulai dari Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kemeriahan karnaval menyambut Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (10/8/2025) malam, menyedot antusiasme ribuan pengunjung.
Kemeriahan pesta rakyat itu begitu terasa apalagi ketika ada penampilan parade sound horeg yang meramaikan malam. Pengunjung datang dari beberapa daerah luar Pasuruan, seperti Sidoarjo, Surabaya, Malang, Blitar hingga paling jauh dari Banyuwangi.
Pemberian izin sound horeg ini memang menarik, karena sebelumnya fatwa haram MUI atas penggunaan sound horeg juga dimulai dari Pasuruan.
Sebelumnya, Forum Bahtsul Masail FSM Santri Se-Jawa Madura Di Ponpes Besuki Pasuruan Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg, pada 20 Juli 2025 lalu.
Meski begitu masyarakat antusias menyaksikan karnaval yang rutin digelar setiap tahunnya ini. Acara tetap berlangsung meriah dan tertib sekalipun menampilkan parade sound horeg.
Selain sound horeg, acara untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI itu juga menampilkan kostum tradisional, profesi, ragam hasil bumi dan lain - lain.
Hal ini membuat jalanan Talun - Gununggangsir dipadati lautan manusia. Para pedagang kaki lima pun mendapat berkah karena dagangannya terjual habis.
Imam Nanok, Ketua Panitia Karnaval Kemerdekaan Gununggangsir mengatakan, keberhasilan karnaval ini tidak lepas dari kedisiplinan mengikuti SE Bupati.
“Alhamdulilah masyarakat bisa senang, menikmati hiburan, tanpa melanggar SE. Pedagang kaki lima juga senang karena dagangannya habis,” jelas Imam, Senin (11/8/2025).
Disampaikan Imam, meski ada sound horeg, panitia tetap melakukan skrinning jangan sampai ada yang penampil bergaya seksi atau gerakannya erotis.
“Waktu adzan kami juga berhenti, terus mengikuti semua aturan dalam SE Itu. Kami juga tertib, pukul 23.00 WIB sudah bubar acaranya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Aturan ini ditujukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di tengah maraknya kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara bervolume tinggi di desa-desa.
Dalam SE tersebut, terdapat 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system.
Salah satu poin utama menyebutkan bahwa setiap kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres atau Polresta, yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
sound horeg
sound horeg di Pasuruan
HUT RI dengan sound horeg
sound horeg di karnaval kemerdekaan
fatwa haram sound horeg
suara sound horeg dibatasi
aturan pemakaian sound
Pasuruan
Korupsi PKBM Pasuruan Kian Terang, 2 Terdakwa Akui Setor Data Siswa Fiktif Demi Dapat Pencairan Dana |
![]() |
---|
Ciptakan Kinerja Terbaik Fungsi Penganggaran Daerah, DPRD Pasuruan Raih Penghargaan Dari Media |
![]() |
---|
Ribuan Emak Tukar Cobek Saat Maulid Nabi di Pasuruan, Gus Kautsar Puji Sebagai Bentuk Persaudaraan |
![]() |
---|
Sambut Pasuruan Creativity Center, Pelaku UMKM Berani Memulai Karena Ada Kehadiran Pemerintah |
![]() |
---|
1.450 Pehobi Beradu Kemerduan Burung di Pasuruan, Puluhan UMKM Lokal Serentak Ikut Tergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.