Berita Viral

Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M

Inilah sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, yang mengklarifikasi soal kasus buruh jahit dapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo/Instagram Pajak Pekalongan
PAJAK - (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) (kanan) Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi. 

SURYA.CO.ID - Berita viral mengenai Ismanto, buruh jahit harian di Pekalongan, Jawa Tengah, menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar, menyita perhatian publik. 

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, bahkan sampai mengklarifikasi berita tersebut.

Saat ditemui awak media, Subandi membenarkan bahwa ada petugas pajak yang mendatangi rumah Ismanto, di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/8/2025).

Kedatangan petugas itu sebenarnya bukan menagih pajak seperti kabar yang beredar, melainkan untuk melakukan klarifikasi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."

"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi, dikutip dari Tribun Jateng.

Sebab, pada 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto tercatat melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan.

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."

Baca juga: Nasib Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Usai Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 M, Mengurung Diri di Kamar

"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."

"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Dia menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun dia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."

Baca juga: 5 Siswa Mundur dan Guru Belum Lengkap, Pemkab Ponorogo Klaim Sekolah Rakyat Berjalan dengan Baik

"Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Subandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

BURUH - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025)
BURUH - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) (Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo)

Baca juga: Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak

Siapa sosok Subandi?

Subandi merupakan Kepala KPP Pekalongan, Kanwil DJP Jawa Tengah I

Subandi pernah menjadi narasumber dalam kegiatan Integrity Sharing yang dilaksanakan secara bersama di Aula Lantai 3 KPP Pratama Batang, Senin (26/8/2024) lalu. 

Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan kutipan menarik, yakni “hidup itu murah, yang mahal adalah gaya hidup”.

Di bawah kepemimpinan Subandi, Kota Pekalongan menduduki peringkat pertama kepatuhan pembayaran wajib pajak. 

Subandi menyebutkan, di tahun 2022 lalu, target penerimaan pajak yang dikelola KPP Pratama Pekalongan telah tercapai sebesar 111, 51 persen.

"Ini prestasi yang luar biasa, karena selama 5 tahun kebelakang tidak tercapai targetnya."

"Sehingga, sebagai bentuk wujud syukur kami berbagi kegembiraan dan apresiasi kepada para wajib pajak," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari laman Pekalongankota.go.id.

Saat itu, Subandi juga berencana melaksanakan kebijakan sesuai instruksi yang dirumuskan dari KPP Pratama Pusat.

Pihaknya berharap, para wajib pajak tidak telat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak dengan benar serta mengetahui kewajiban dan kepatuhan wajib pajaknya.

"Disatu sisi kami masih ada beberapa data Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bisa dimanfaatkan di Tahun 2023 ini."

"Target kami di tahun 2023 naiknya sekitar 5 persen, akan tetapi  targetnya cukup menantang, karena tahun kemarin ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang menyumbang cukup besar sekitar 18 persen. Kami tetap optimis untuk mencapai target tersebut di tahun ini," pungkasnya, pada 31 Januari 2023 lalu.

Kekayaan Subandi

Melansir dari laman e-LHKPN, Subandi melaporkan kekayaannya pada 24 Februari 2025 untuk periode 2024.

Ia diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2 miliar, berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.480.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/170 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp1.200.000.000
 
2. Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 73 m2/73 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , WARISAN Rp600.000.000

4. Tanah Seluas 195 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp280.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp217.250.000

1. LAINNYA, --- (SEPEDA) SEPEDA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp200.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN SERI V Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp190.000.000

3. LAINNYA, SEPEDA SEPEDA LIPAT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp50.000

4. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp15.000.000
 
5. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp12.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp203.139.075
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA

KAS Rp 75.338.604
 
F. HARTA LAINNYA Rp 15.027.005

Subtotal Rp 2.990.754.684
 
II. HUTANG Rp 0
 
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.990.754.684
 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved