Berita Viral
Rekam Jejak Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng yang Izinkan Peladang Bakar Lahan, Ini Dasar Hukumnya
Sosok Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, jadi sorotan setelah ia memberikan pernyataan kontroversial. Izinkan pembakaran lahan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, jadi sorotan setelah ia memberikan pernyataan kontroversial.
Agustiar menyatakan tetap mengizinkan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tradisional untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Kebijakan ini tetap diberlakukan meski wilayah Kalteng tengah memasuki musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut diambil demi menjaga kelangsungan kerja peladang dan melestarikan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Hal ini disampaikan Agustiar usai meninjau sarana dan prasarana penanganan karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BNPB di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (7/8/2025).
“Kita kan punya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021.
Tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal, kami tetap mengizinkan aktivitas ladang berpindah,” ujar Agustiar, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kebakaran Hutan Desa Junjung Mulai Mendekat Permukiman Warga, Damkar Tulungagung Lakukan Penyekatan
Menurutnya, membuka lahan dengan membakar merupakan tradisi yang telah lama dilakukan masyarakat Kalteng dan menjadi bagian dari sistem pertanian mereka.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ketat.
“Contohnya, lahan yang boleh dibakar maksimal 1 hektare dan harus di atas tanah mineral, bukan gambut. Prosesnya juga harus dipantau pihak berwenang di desa, seperti kepala desa, mantir adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa peladang hanya diperbolehkan membakar secara bergantian, satu lahan diselesaikan dulu sebelum membuka lahan baru.
Pembakaran juga tidak boleh dilakukan secara serentak.
“Setelah satu hektare selesai, baru boleh buka lagi. Semua harus terkoordinasi dengan aparat desa dan, jika bisa, pihak berwenang di level yang lebih tinggi,” ujarnya.
Agustiar menyebut kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk meninjau tren karhutla di Kalteng yang menurutnya terus menurun sejak puncak kebakaran hebat pada 2019.
“Selain menjaga tradisi, ini juga soal ketahanan pangan masyarakat. Mereka mengandalkan ladang berpindah sebagai sumber pangan utama. Ini adalah warisan leluhur,” pungkasnya.
Rekam Jejak Agustiar Sabran
Melansir dari Wikipedia, Agustiar Sabran lahir 17 Agustus 1972.
Ia adalah seorang politikus Indonesia dan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah sejak 20 Februari 2025 hingga sekarang, ia menggantikan gubernur Sugianto Sabran.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
Agustiar merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III dan saat ini merupakan kader Partai Gerindra.
Kakak kandung Gubernur Kalimantan Tengah ke-10 Sugianto Sabran ini juga merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Tambang (APTA) Kalimantan Tengah,[2] CEO Kalteng Putra FC[3] dan pernah menjabat sebagai Ketua Cabang PDI-P wilayah Kotawaringin Barat.
Ia menjabat sebagai ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah dari 2016 hingga 2021.
Karhutla di Kalteng Meningkat
Sementara itu, Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkat sejak awal musim kemarau pada Juli 2025.
Meski demikian, masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tetap diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, namun harus mengikuti ketentuan ketat.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pembakaran lahan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Meski diperbolehkan secara terbatas melalui aturan daerah, aktivitas itu harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan saat memimpin apel di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (4/8/2025).
Iwan menjelaskan, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan oleh peladang dengan izin resmi dari damang atau kepala desa setempat.
“Ketika melakukan aktivitas itu juga tidak boleh ditinggalkan, dan hanya boleh dilakukan maksimal satu hektare per kepala keluarga, serta total tidak boleh lebih dari 20 hektare dalam satu desa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Kalteng yang kasusnya terus meningkat.
“Saya minta seluruh jajaran untuk terus mengedepankan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum kepada para pelaku karhutla. Saat ini data hotspot terus meningkat dan harus segera diantisipasi,” ujarnya.
Iwan memberikan instruksi khusus kepada para Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai cara, termasuk pemasangan spanduk, sosialisasi langsung ke masyarakat, dan koordinasi lintas sektor.
“Lakukan pengawasan dan monitoring yang intensif serta melibatkan semua unsur mulai dari pemerintahan desa hingga instansi terkait,” tambahnya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
berita viral
Gubernur Kalimantan Tengah
Agustiar Sabran
Bakar Lahan
Gubernur Kalteng Izinkan Bakar Lahan
Kalimantan Tengah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib 4 Senior Diduga Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Panglima TNI Didesak, Bakal Dihukum Berat? |
![]() |
---|
Terlanjur Ngotot PBB Naik 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Kini Minta Maaf, Ada Intervensi Sosok Ini |
![]() |
---|
3 Pengakuan Terbaru Brigita di Sidang Judol Kominfo: Alasan Tak Seret Budi Arie, Nangis Minta Bebas |
![]() |
---|
Bocoran Terbaru Tentang Calon Wakil Panglima TNI yang Akan Dilantik, Ini 3 Jenderal Berpotensi |
![]() |
---|
Kekayaan Riyoso, Plt Sekda Pati yang Dibentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen, Masa Lalunya Dikulik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.