Tangkap Penjual Rokok Ilegal di Desa Kalibaru Wetan, Bea Cukai Banyuwangi: Sudah 6 Bulan Jualan
Petugas Bea Cukai Banyuwangi menangkap M (42), warga Desa Kalibaru Wetan Banyuwangi lantaran diduga menjual rokok ilegal.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
aflahul abidin/surya.co.id
ROKOK ILEGAL - Jumpa pers kasus penjualan rokok ilegal oleh warga Banyuwangi di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (7/8/2025). Satu tersangka ditangkap dan kasusnya dilimpahkan dari penyidik Bea Cukai ke Kejaksaan.
Nilainya Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 151,2 juta.
Sementara pada 2025, kantor tersebut menyidik 3 kasus dengan jumlah rokok ilegal 779.944 batang senilai Rp 1.179 miliar.
Potesi kerugian negara Rp 589 juta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal," tuturnya.
Kepala Kejari Banyuwangi, Agustinus Octavianus Mangotan, mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Lirik Sholawat Nuril Mubin Beserta Artinya |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku Penyeludupan Sabu ke dalam Rutan Kelas IIB Nganjuk |
![]() |
---|
Minta Jaringan Listrik, Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Emosional Saat Temui Bupati Tulungagung |
![]() |
---|
Antarkan Smansapa Raih Kemenangan atas Smatag, Elysa Wandani: Kuncinya Percaya Diri! |
![]() |
---|
Menekan Munculnya Parkir Liar, Pemkab Trenggalek Sediakan 4 Parkir Gratis Dari Kota Sampai Watulimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.