Tangkap Penjual Rokok Ilegal di Desa Kalibaru Wetan, Bea Cukai Banyuwangi: Sudah 6 Bulan Jualan

Petugas Bea Cukai Banyuwangi menangkap M (42), warga Desa Kalibaru Wetan Banyuwangi lantaran diduga menjual rokok ilegal.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
aflahul abidin/surya.co.id
ROKOK ILEGAL - Jumpa pers kasus penjualan rokok ilegal oleh warga Banyuwangi di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (7/8/2025). Satu tersangka ditangkap dan kasusnya dilimpahkan dari penyidik Bea Cukai ke Kejaksaan. 

Nilainya Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 151,2 juta.

Sementara pada 2025, kantor tersebut menyidik 3 kasus dengan jumlah rokok ilegal 779.944 batang senilai Rp 1.179 miliar.

Potesi kerugian negara Rp 589 juta.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal," tuturnya.

Kepala Kejari Banyuwangi, Agustinus Octavianus Mangotan, mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved