Rajin Upload Struk Belanja ke Smart Kampung Banyuwangi, Diah Dapat Motor dari Sipundiwangi 2025
Sipundiwangi adalah program yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BANYUWANGI - Perasaan kaget dan gembira dirasakan Diah Ayu Prestia Putri saat menerima kabar sebagai pemenang sepeda motor undian Sipundiwangi 2025 langsung dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di area Community and Food Day (CFD), Minggu (28/9/2025).
Undian Sipundiwangi sendiri adalah Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi.
“Selamat, Diah berhasil mendapatkan hadiah utama sepeda motor pada pengundian perdana program Sipundiwangi,” kata Ipuk, Minggu pagi (28/9/2025).
"Alhamdulillah,” jawab gadis asal Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
Diah mengaku rutin mengupload struk belanja kuliner ke aplikasi Smart Kampung sejak dia mengetahui ada program Sipundiwangi yang dimulai pertengahan Juli lalu.
Ipuk menjelaskan Sipundiwangi adalah program yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.
Masyarakat yang makan di resto, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi bisa mendapat undian berhadiah.
Terdapat 83 tempat kulineran yang pelanggannya bisa mengikuti undian berhadiah untuk pelanggan mereka.
Puluhan tempat kulineran tersebut yang telah memasang alat perekam transaksi Tax Mapper, Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).
Selain kulineran, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga secara otomatis menjadi peserta undian berhadiah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, menambahkan undian tahap pertama ini berlaku bagi masyarakat yang telah mengupload struk belanjanya pada periode 1 Juli – 24 September 2025.
Berikutnya, tahap kedua akan diundi saat peringatan Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025 mendatang.
“Pada tahap kedua nanti sasarannya lebih luas. Selain kulineran dan PBB, juga akan menyasar konsumen perhotelan dan wajib pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, Pemkab akan menggulirkan sejumlah program stimulus, di antaranya, penghapusan sanksi denda pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai bentuk keringanan kepada para wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
"Juga ada insentif pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10 persen," tutup Samsudin.
Benarkah Kepsek di Jember Penganiaya 3 Siswa Akan Bebas dari Jeratan Hukum? Ini Respons Wali Murid |
![]() |
---|
Smartfren Perluas Jaringan 4G LTE VoLTE di Kupang dan Bulukumba NTT dengan Hadirkan Fun Run 2025 |
![]() |
---|
650 Pelari dari Berbagai Daerah Ramaikan Joko Tingkir Fun 2025 |
![]() |
---|
Bunga Bangkai Tumbuh Lagi di Desa Sumberkalong Bondowoso, Warga Sebut Pernah Tumbuh 15 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Marc Marquez Juara Dunia MotoGP2025, Pecco Bagnaia Bangkit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.