400 Pengusaha di Jatim Hadiri Sosialisasi Aturan Impor Baru Permendag 16-24/2025 di Surabaya

pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan terkait aturan impor baru

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: irwan sy
Nur Ika Anisa/TribunJatim.com
ATURAN IMPOR - Lebih dari 400 pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 terkait Pengaturan Impor Nasional di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menjelang implementasi resmi regulasi pada 29 Agustus 2025. 

SURYA.co.id, SURABAYA – Lebih dari 400 pengusaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 terkait Pengaturan Impor Nasional di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menjelang implementasi resmi regulasi pada 29 Agustus 2025.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Abu Amar, mengatakan kebijakan baru ini merupakan respons atas tantangan perdagangan global seperti ketegangan geopolitik di beberapa kawasan, gangguan rantai pasok, dan disrupsi ekonomi.

Meski di tengah tekanan global, pondasi ekonomi Indonesia disebut stabil.

Tercatat surplus perdagangan sebesar 19,48 miliar dolar AS pada semester I tahun 2025, naik 7,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, terutama di sektor industri dan pertanian.

Dalam paket deregulasi ini, Kemendag mencabut Permendag No. 36 Tahun 2023 dan Permendag No. 8 Tahun 2024, yang digantikan dengan sembilan regulasi baru (Permendag 16–24/2025).

Permendag No 16 tahun 2025 menjadi regulasi induk yang mengatur secara menyeluruh kebijakan impor.

Permendag 16/2025 membagi empat klaster prioritas: bahan baku dan penolong industri, produk penunjang program nasional, produk industri berdaya saing, dan produk kehutanan.

“Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mempercepat investasi dan meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya,” kata Amar.

Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Prof Tomy Kayhatu, menilai kebijakan baru inisangat dibutuhkan pelaku usaha.

Ia menyebut salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah menurunkan biaya logistik nasional yang masih berada di kisaran 23–24 persen dari PDB, jauh di atas rata-rata ASEAN yang di bawah 15 persen.

“Harapannya biaya logistik bisa ditekan, daya saing produk dalam negeri dapat meningkat,” imbuh Tomy.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem digital melalui integrasi INATRADE, dan SINSW (Sistem Informasi National Single Window).

Importir juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga sebagai Angka Pengenal Importir (API).

“Ini sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045 dan mendukung transformasi digital pada sektor perdagangan,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved