SE Larangan Warga Surabaya Sandingkan Merah Putih dengan Bendera Lain Akan Segera Diterbitkan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, terkait aturan pengibaran bendera jelang HUT RI ke-80

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Cak Eri berencana menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait aturan pelarangan menyandingkan Bendera Merah Putih dengan bendera lain. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, terkait aturan pengibaran bendera jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80. 

Melalui Surat Edaran (SE) tersebut, warga Surabaya akan diminta tidak menyandingkan Bendera Merah-Putih dengan bendera lain.

SE tersebut, berisi arahan dari Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan pengibaran bendera. 

Karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akan terlebih dahulu menunggu arahan tertulis dari pemerintah pusat.

"Nanti setelah Pak Prabowo memberikan amanat bahwa Merah Putih tidak boleh disandingkan dengan yang lainnya, maka kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatakan kepada seluruh warga," kata Wali Kota Cak Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Pernyataan tersebut, disampaikan Cak Eri menanggapi soal adanya pengibaran bendera One Piece atau yang dikenal Jolly Roger yang terpasang di sejumlah kawasan. 

Di Surabaya, ada 6 lokasi yang ditertibkan, karena mengibarkan bendera One Piece dan melukis mural animasi tersebut.

Meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, Cak Eri menekankan, bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral. Apalagi, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Sehingga, pengibaran Bendera Merah Putih secara tunggal, mutlak dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan. 

"Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Cak Eri juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat. Bahkan, Surabaya membentuk "Kampung Pancasila" sebagai bentuk edukasi tentang pentingnya pengamalan nilai-nilai dasar negara.

"Bendera yang diperebutkan dengan darah, diperjuangkan dengan air mata, yang dengan tumpah darah ini dijaga, maka jangan sampai disandingkan dengan bendera yang lainnya," tutur pria asli Surabaya ini.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur pengguna Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Pada tata cara pengibarannya, Bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.

Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh atau kotor.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved