Melawan Balik Setelah Diduga Lecehkan Warga, Kades di Jombang Mengaku Ditekan Dan Tempuh Jalur Hukum

JP menggandeng pengacara, Syarahuddin lantaran merasa dalam tekanan dan ada upaya pencemaran nama baiknya

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit Puji Widodo
DUGAAN PELECEHAN - Pengacara kades yang dilaporkan atas dugaan pelecehan, Syarahuddin saat ditemui di Jombang, Rabu (6/8/2025). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, telah dilaporkan ke polisi, Sabtu (2/8/2025) lalu.

Tetapi belakangan kades berinisial JP (58) itu melawan balik dengan menggandeng pengacara, Rabu (6/8/2025).

Langkah ini diambil Kades JP setelah membuat pernyataan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas dugaan pelecehan pada warga perempuan berinisial SNA (25).

JP menggandeng pengacara, Syarahuddin lantaran merasa dalam tekanan dan ada upaya pencemaran nama baiknya. 

Dalam keterangannya, ia mengaku telah membuat surat pernyataan dalam kondisi tidak bebas. "Saya membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan. Ada tindakan kekerasan yang saya alami, diduga dilakukan oleh pihak dari pelapor," kata JP dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/8/2025).

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa situasi yang dihadapinya telah mencoreng nama baiknya sebagai pemimpin desa, dan berharap proses ini bisa segera mengarah pada keadilan yang objektif.

Menanggapi kasus ini, Syarahuddin menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses awal kasus ini, terutama terkait dugaan adanya tekanan kepada kliennya.

"Kami tidak serta-merta menolak laporan dari pelapor. Tetapi kami melihat adanya upaya memanfaatkan situasi untuk menekan klien kami secara psikologis, bahkan fisik," jelas pria yang akrab disapa Reza ini dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan, Reza juga menegaskan akan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan yang dialamatkan tidak terbukti di pengadilan. Hal ini termasuk rencana untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Kades JP.

"Kami siap melaporkan balik siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan. Ini bukan hanya soal membela diri, tetapi juga menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum," ujarnya.

Meski demikian, pihak Kades JP tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Menurut Reza, iktikad baik dari kliennya sudah ditunjukkan sejak awal, termasuk melalui pembuatan surat pernyataan.

"Jalur hukum adalah pilihan terakhir. Jika bisa diselesaikan secara damai, tentu lebih baik. Tetapi kami juga tidak akan tinggal diam jika klien kami terus difitnah," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tekanan terhadap Kades JP. Proses hukum masih berjalan di kepolisian.

Sebelumnya Kades JP diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang warganya. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh seorang perempuan melalui kuasa keluarganya ke Polres Jombang.

Peristiwa ini bermula, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB ketika SNA (25), seorang perempuan asal Kecamatan Mojoagung, mendatangi kantor desa untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya.

Karena bertepatan dengan hari libur, kantor desa saat itu sepi dan hanya ada SNA dan JP dalam ruangan. Awalnya, proses pembuatan surat berjalan seperti biasa. 

Namun suasana berubah saat kades JP mulai menunjukkan gelagat tidak pantas. Ia memanggil SNA untuk mengecek isi surat, namun ia juga memegang dan memijat pundak korban.

JP kemudian meminta SNA masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki dokumen yang disebutnya keliru. Di saat itulah dugaan tindakan tak senonoh terjadi. 

Sang kades memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan melontarkan rayuan yang dinilai melecehkan. Merasa terancam dan tidak nyaman, SNA memilih untuk segera mengambil dokumen dan berlari keluar dari ruangan.

Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved