Berita Viral

Sosok Dede Budhyarto yang Yakin Roy Suryo Cs Tak Dapat Amnesti jika Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok Dede Budhyarto, menyakini bahwa Roy Suryo Cs tak akan mendapat abolisi maupun amnesti jika dipenjara gara-gara kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dok Twitter @kangdede78/Instagram
YAKIN - Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto. Dia meyakini bahwa Roy Suryo Cs tak dapat amnesti jika dipenjara gara-gara kasus ijazah palsu Jokowi. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). 

“Teradap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. 

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan."

"Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved