Berita Viral

Sosok Dede Budhyarto yang Yakin Roy Suryo Cs Tak Dapat Amnesti jika Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok Dede Budhyarto, menyakini bahwa Roy Suryo Cs tak akan mendapat abolisi maupun amnesti jika dipenjara gara-gara kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dok Twitter @kangdede78/Instagram
YAKIN - Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto. Dia meyakini bahwa Roy Suryo Cs tak dapat amnesti jika dipenjara gara-gara kasus ijazah palsu Jokowi. 

Kristia Budhyarto juga aktif di bidang politik.

Dia pernah menjadi relawan Jokowi pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pendukung Jokowi

Saat kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dede Budhyarto berperan sebagai pendukung Jokowi. 

Melalui akun Twitter (sebelum ganti nama jadi X), Dede cukup aktif membuat cuitan berisi program-program pemerintah atau petahana maupun meng-counter berbagai isu negatif yang menyerang Presiden Jokowi.

Saat Pilpres 2019 lalu, Dede Budhyarto bahkan mengorganisasi Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf untuk berperang di udara alias di media sosial.

Salah satunya meramaikan tagar #Albantani di Twitter.

Albantani sendiri merujuk pada nama Imam Besar Masjidil Haram di Makkah, Muhammad Nawawi al-Bantani.

Ulama asal Banten tersebut merupakan kakek buyut dari pasangan Ma'ruf Amin.

Tagar itu bertujuan untuk menggaet pemilih muslim yang ada di provinsi debus tersebut.

Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan

Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Terdapat lima nama yang dilaporkan Jokowi, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved