Berita Viral
Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Rudapaksa Nia Gadis Penjual Gorengan
Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua, Dedi Kuswara, menerangkan putusan hukuman mati diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon akan mengajukan banding.
Menurut Dafriyon, ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” tukasnya.
Beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai 'ikon' dan tidak terbukti kuat secara forensik.
Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.
Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.
Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
kasus nia penjual gorengan
hukuman mati pembunuh gadis penjual gorengan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
nia gadis penjual gorengan
Sosok Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Viral Ngevape saat Rapat, Videonya Viral |
![]() |
---|
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Rp 2,1 Juta Segera Cair |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan Agustus 2025, Sempat Viral Netizen Ngaku Tagihan Meroket |
![]() |
---|
Pantas Ramai Bu Guru Ceraikan Suami Usai Terima SK PPPK, Ini Penyebabnya Menurut Psikolog: Ekonomi |
![]() |
---|
Gelagat Janggal Arya Daru 7 Jam Sebelum Ditemukan Tewas Buat Eks Wakapolri Penasaran, Belum Terjawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.