Berita Viral

Hakim Vonis Hukuman Mati Pembunuh dan Rudapaksa Nia Gadis Penjual Gorengan

Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) lalu.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews/kolase
VONIS MATI - (Kiri) Indra Septiarman alias In Dragon tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18).  

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua, Dedi Kuswara, menerangkan putusan hukuman mati diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunPadang.com.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon akan mengajukan banding.

Menurut Dafriyon, ada kekeliuran dalam fakta persidangan serta bukti yang dibawa.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” tukasnya.

Beberapa kekeliruan tersebut yakni bukti yang dianggap krusial, seperti tali rafia yang disebut sebagai alat pembunuhan, dinilai hanya sebagai 'ikon' dan tidak terbukti kuat secara forensik.

Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana.

Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.

Proses sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10.45 WIB hingga 12.50 WIB.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved