Satpol PP Kediri Sudah Intensifkan Razia Sebelum Tragedi Miras Maut, Konsumennya Banyak Anak Muda

Dari hasil razia, Kaleb menyebutkan bahwa konsumen miras di Kediri sangat bervariasi, namun mayoritas adalah generasi muda. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
RAZIA RUTIN - Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono dikonfirmasi terkait regulasi peredaran miras di Kediri, Senin (4/8/2025). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kejadian tewasnya dua wanita akibat keracunan minuman keras (miras) ketika berkaraoke di kafe di Banyakan, Minggu (3/8/2025), menjadi catatan serius Pemkab Kediri.

Pasca tragedi miras maut itu, pemda akan memperketat pengawasan sekaligus mengevaluasi regulasi terkait peredaran miras. Hal tersebut sebagai antisipasi akibat miras oplosan yang belakangan membawa korban jiwa. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyatakan, pihaknya secara rutin melakukan razia miras, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun inisiatif internal. 

"Kami rutin mengadakan razia. Dari Januari hingga Juli 2025, sudah 13 kali razia kami lakukan, dan berhasil menjaring 18 tersangka. Semua sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kediri melalui proses tipiring (tindak pidana ringan), dan seluruhnya divonis inkrach," kata Kaleb, Senin (4/8/2025) sore.

Kaleb mengungkapkan bahwa vonis terberat dijatuhkan pada tiga pelaku yang disidangkan Jumat lalu, yakni hukuman 4 bulan kurungan dengan 2 bulan masa percobaan.

Menurutnya, vonis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani peredaran miras ilegal.

Menanggapi insiden yang menyebabkan korban jiwa akibat indikasi miras oplosan dalam sepekan terakhir, Satpol PP akan meningkatkan intensitas razia.

Khususnya di tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang, hingga angkringan yang diduga menjadi titik peredaran miras. 

Operasi gabungan juga akan melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri (BNNK) jika dibutuhkan.

"Selain merazia, kami juga melakukan edukasi kepada penjual dan pembeli. Kami temukan bahwa miras oplosan ini sering kali berbentuk arak Jawa yang dicampur suplemen, bahkan pasta dan krim anti nyamuk. Ini sangat berbahaya karena mengandung zat kimia bukan konsumsi," tegas Kaleb.

Dari hasil razia, Kaleb menyebutkan bahwa konsumen miras di Kediri sangat bervariasi, namun mayoritas adalah generasi muda. 

Karena itu, pihaknya terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam bahaya miras, terutama jenis oplosan yang tidak jelas asal usulnya.

Kaleb menekankan bahwa regulasi sebenarnya sudah ada. Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

Namun demikian, ia menilai perlu dilakukan evaluasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dalam hal perizinan.

"Perda ini harus kita perketat implementasinya. Penjualan tidak bisa sembarangan. Harus jelas jenisnya, siapa konsumennya, dan di mana lokasinya. Kalau tidak sesuai, akan kami tindak tegas," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved