2 Wanita Tewas Keracunan Miras, DPRD Kediri Pertimbangkan Perubahan Perda Minuman Beralkohol

"Tentu hal tersebut perlu proses dan waktu dari seluruh pihak-pihak yang terkait untuk pembahasan lebih mendalam," imbuhnya.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
dok Danang Saputro
ATURAN MIRAS - Anggota Komisi I DPRD Kediri, Danang Saputro. DPRD membuka peluang untuk mengkaji ulang regulasi terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Kediri. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Setelah ada kejadian, stakeholder baru berteriak mengenai bahaya minuman keras (miras).

Ini setelah dua orang wanita meninggal dunia diduga keracunan miras saat menyewa ruang karaoke di Banyakan, Kediri awal pekan ini.

DPRD Kabupaten Kediri menanggapi seriusinsiden sejumlah warga harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan meninggal dunia diduga akibat keracunan minuman keras (miras). 

Menyikapi kejadian ini, DPRD membuka peluang untuk mengkaji ulang regulasi terkait peredaran miras di Kabupaten Kediri.

Anggota Komisi I DPRD Kediri, Danang Saputro mengaku sangat prihatin atas insiden yang terjadi baru-baru ini. Danang menekankan perlunya langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Sangat kita sayangkan, beberapa korban harus dirawat intensif, bahkan ada yang meninggal dunia. Dugaan awal adalah keracunan akibat miras, tetapi kita tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan," kata Danang, Senin (4/8/2025).

Danang menegaskan bahwa Kabupaten Kediri sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. 

Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, baik dari sisi kesehatan, ketertiban, hingga potensi tindak kriminalitas.

Meski regulasi sudah ada, Danang menyebut bahwa implementasi di lapangan masih memiliki celah. Karenanya DPRD Kediri tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kajian ulang terhadap Perda tersebut, termasuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan sanksi yang selama ini diberlakukan.

"Terkait kajian ulang aturan maupun regulasi dan pengawasan saya kira tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini di perlukan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi sinergitas yang sudah berjalan antara pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Satpol PP.

Namun ia menekankan bahwa intensitas razia, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan peredaran miras ilegal.

"Paling dekat ini kita meminta kepada mitra kawan Satpol agar lebih ketat dan lebih sering mengadakan sosialisasi maupun sidak di titik atau tempat-tempat yang rawan peredaran miras," tegas Danang.

Terkait kemungkinan revisi Perda, Danang menilai bahwa hal tersebut perlu dibahas serius dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, Pemkab, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga kalangan akademisi. 

"Tentu hal tersebut perlu proses dan waktu dari seluruh pihak-pihak yang terkait untuk pembahasan lebih mendalam," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved