Nasib 3 Hakim Penghukum Tom Lembong yang Tetap Dilaporkan MA dan KY Meski Eks Terdakwa Dapat Abolisi

3 hakim yang vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara tetap dilaporkan ke Bawas MA dan KY meski eks menteri perdagangan itu telah mendapat abolisi.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
LAPOR - 3 hakim yang vonis Tom lembong 4,5 tahun penjara tetap dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) meski mantan Menteri Perdagangan itu sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. 

Purwanto tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo.

Ia kemudian berpindah ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Lalu, pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.

Purwanto terakhir bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.

Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.

Berikut rinciannya:

  • 6 aset berupa tanah dan bangunan di Morowali dengan nilai total Rp3.552.000.000.
  • 5 unit kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova Minibus, Honda CRV, dan Honda Brio, serta motor Nmax dan Honda Vario, dengan nilai total Rp563.000.000.
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp217.800.000.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp219.000.000.

Utang sebesar Rp280.000.000.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Tom lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan pada Jumat (18/7/2025).

Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.

“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.

Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.

Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved