Nasib 3 Hakim Penghukum Tom Lembong yang Tetap Dilaporkan MA dan KY Meski Eks Terdakwa Dapat Abolisi
3 hakim yang vonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara tetap dilaporkan ke Bawas MA dan KY meski eks menteri perdagangan itu telah mendapat abolisi.
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak 3 hakim yang tetap dilaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), meski mantan Menteri Perdagangan ini sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tiga hakim ini adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya mereka menghukum Tom Lembong 4,5 tahun penjara di kasus korupsi gula impor.
Setelah Tom Lembong berbas dari tahanan, kuasa hukumnya, Zaid Mushafi memastikan akan tetap melaporkan 3 hakim itu ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY).
Bagi Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional. '
Baca juga: Kekayaan Hakim Dennie Arsan, Jatuhi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula Impor
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid Mushafi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut, Alfis Setyawan, kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.
“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
Rekam Jejak 3 Hakim Penghukum Tom Lembong
Dennie Arsan Fatrika

Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Dia memiliki jabatan hakim madya utama dan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi.
Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Merujuk situs resmi LHKPN KPK, Dennie melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 22 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024.
Dalam laporan itu, Dennie memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.313.850.000 atau Rp 4,3 miliar.
Berikut rinciannya:
- 3 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bogor, dengan nilai total Rp3.150.000.000.
- 2 unit mobil yang terdiri dari 1 unit mobil Toyota Innova dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, serta 1 unit motor Yamaha Xmax, senilai total Rp900.000.000.
- Harta bergerak lainnya yakni senilai Rp153.850.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp460.000.000.\
- Utang sebesar Rp350.000.000.
Total harta kekayaan: Rp4.313.850.000.
Alfis Setyawan
Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4) lalu.
Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024.
Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.
Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan di Batam senilai Rp580.000.000.
- 2 unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Honda Brio, dengan nilai total Rp330.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp19.230.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp46.780.000.
- Utang sebesar Rp129.961.537.
Total harta kekayaan: Rp846.048.463.
Purwanto S. Abdullah
Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purwanto tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo.
Ia kemudian berpindah ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Lalu, pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
Purwanto terakhir bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.
Merujuk laman resmi LHKPN KPK, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.
Berikut rinciannya:
- 6 aset berupa tanah dan bangunan di Morowali dengan nilai total Rp3.552.000.000.
- 5 unit kendaraan berupa mobil Toyota Kijang Innova Minibus, Honda CRV, dan Honda Brio, serta motor Nmax dan Honda Vario, dengan nilai total Rp563.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp217.800.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp219.000.000.
Utang sebesar Rp280.000.000.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Tom lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan pada Jumat (18/7/2025).
Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY"
Hakim Dennie Arsan
Tom Lembong
Vonis Tom Lembong
3 Hakim Tom Lembong
Alfis Setyawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Truk Bawa Beras 10 Ton Masuk Sungai di Lumajang, Fikri Panik Terjebak Sendirian di Sungai |
![]() |
---|
4 Hari Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Perairan Rembang |
![]() |
---|
Surat Muhammad Lengkap: Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Komisi E DPRD Jatim Desak Dindik Jatim Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.