Kesbangpol Tuban Ungkap Soal Sanksi Resmi Mengibarkan Bendera One Piece di Momen HUT RI Ke-80
Apakah Pemerintah Kabupaten Tuban, Jatim, juga mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak mengibarkan Bendera One Piece?
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80, fenomena pengibaran Bendera One Piece kian marak terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Bahkan, polisi telah mengamankan 3 Bendera One Piece yang dikibarkan di wilayah Kecamatan Singgahan, Kerek dan Montong.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto, menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi atau sanksi resmi yang mengatur soal pengibaran Bendera One Piece tersebut.
“Belum ada petunjuk dan edaran dari provinsi maupun pusat terkait sanksi mengibarkan Bendera One Piece,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Saat ditanya apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak mengibarkan Bendera One Piece, Yudi memilih tidak memberikan komentar.
Namun demikian, ia tetap mengajak masyarakat untuk memprioritaskan pengibaran Bendera Merah Putih, sebagai wujud rasa cinta tanah air dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Baca juga: Di Tuban Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Ke-80, Begini Respons Kepolisian
“Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme, serta menghormati pejuang‑pejuang kita di HUT Kemerdekaan RI, saya mengimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih,” pungkas Yudi.
Bendera One Piece yang viral dikibarkan belakangan ini, merupakan bendera bajak laut bergambar tengkorak mengenakan topi jerami, yang menjadi simbol dari kelompok bajak laut Topi Jerami (Straw Hat Pirates) dalam serial anime dan manga populer asal Jepang berjudul One Piece karya Eiichiro Oda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.