Berita Viral
Gelagat Anik Emak-emak di Lumajang Sebelum Meninggal Nonton Sound Horeg, Unggah Ini di WhatsApp
Terungkap gelagat terakhir Anik Mutmainah sebelum meninggal mendadak ketika nonton sound horeg di desanya. Unggah ini di WhatsApp.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Tahun depan akan kami evaluasi. Tapi untuk saat ini, kami masih dalam suasana berduka atas meninggalnya Bu Anik,” pungkasnya.
Respons Bupati
Menanggapi kejadian ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, langsung mengunjungi rumah duka pada Minggu (3/8/2025).
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa karnaval tersebut telah memperoleh izin resmi sebagai bagian dari rangkaian selamatan desa dan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Pak Camat Pasirian menyampaikan bahwa kegiatan ini memang sudah mengantongi izin.
Saya juga telah mengonfirmasi langsung, dan benar bahwa karnaval sudah mengantongi izin lengkap beserta standar operasional prosedur yang ditentukan,” ungkap Indah saat berada di rumah duka, melansir dari Kompas.com.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemkab Lumajang akan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan karnaval-karnaval desa, khususnya yang menggunakan sistem audio berdaya tinggi seperti sound horeg.
Indah menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Kapolres Lumajang untuk merumuskan batasan-batasan teknis dalam setiap izin keramaian yang melibatkan penggunaan sistem suara berskala besar.
“Kami akan segera mengadakan evaluasi dan koordinasi dengan Bapak Kapolres selaku otoritas penerbit izin. Ini untuk memastikan pengendalian kegiatan hiburan rakyat ke depan agar tetap aman dan terkendali,” jelas Indah.
Ke depan, Pemkab Lumajang akan mengacu pada ketentuan yang lebih ketat dalam mengatur batas suara di acara publik.
Indah menegaskan bahwa pembatasan volume sound horeg akan dimasukkan sebagai bagian penting dalam surat izin keramaian.
Pembatasan ini mengacu pada fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menekankan bahwa tingkat kebisingan sound horeg tidak boleh melebihi ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum.
Sebagai acuan, World Health Organization (WHO) menetapkan tingkat kebisingan aman maksimal di angka 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.
Angka ini juga diperkuat oleh ketentuan resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan kerja.
“Pembatasan suara akan dimasukkan dalam setiap perizinan. Ini juga merujuk pada fatwa MUI serta regulasi nasional mengenai kebisingan,” kata Indah menutup pernyataannya.
berita viral
Anik Mutmainah
Lumajang
viral lokal
sound horeg
meninggal saat nonton sound horeg
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih Arlan Copot Kasek Roni, Akui Salah usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
3 Rekam Jejak Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Berucap Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Dua Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Jakarta Ditemukan, Ternyata Merantau |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tolak Program Tax Amnesty Berlanjut, Singgung Kredibilitas dan Pilih Fokus Ini |
![]() |
---|
Telanjur Bikin Heboh Diduga Hilang saat Demo Jakarta, Bima dan Eko Minta Maaf Beber Keberadaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.