Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Rios yang Vonis Hasto Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Kasus Harun Masiku
Inilah rekam jejak hakim Rios Rahmanto, yang vonis Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa di kasus suap Harun Masikun.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim Rios Rahmanto, yang vonis Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa di kasus suap Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Sementara majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap & Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Hakim menyatakan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh filsuf Franz Magnis-Suseno (Romo Magnis) hingga mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman telah menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 3,5 tahun untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Menimbang bahwa majelis menyampaikan penghargaan mendalam atas kontribusi substantif yang telah diberikan melalui amicus curiae, dan menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut telah menjadi pertimbangan integral dalam proses pengambilan keputusan,” kata Rios Rahmanto.
Rios Rahmanto menjelaskan bahwa amicus curiae itu telah memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis dan konstitusional dalam perkara ini.
“Menimbang bahwa di dalam persidangan ini majelis telah menerima masukan substantif melalui amicus curiae dari tokoh-tokoh terkemuka termasuk Romo Franz Magnis-Suseno sebagai filsuf dan pemikir konstitusional, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, serta 22 akademis dan praktisi hukum lainnya yang memberikan perspektif mendalam tentang aspek yuridis, filosofis, dan konstitusional dalam perkara ini yang merupakan manifestasi penting dari prinsp demokrasi konstiusional dan transparansi peradilan yang sejalan dengan semangat saling mengawasi dan mengimbangi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Rios.
berita viral
SURYA.co.id
Rios Rahmanto
surabaya.tribunnews.com
vonis hasto kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Kasus Harun Masiku
Profil Dony Oskaria yang Berpeluang Jadi Menteri BUMN Ad Interim, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
Perjuangan Said, Kepsek SLB Rela Antar Jemput Siswa Pakai Tosa Setiap Hari agar Tetap Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak 4 Pejabat yang Diberhentikan Prabowo Subianto, Ada Erick Thohir hingga Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.