Ayah Ajak 3 Anaknya Curi Motor Hingga 17 TKP di Malang Raya, Uang Hasil Curian Dipakai Nyabu Bareng

RAR (41) mengajak tiga anaknya untuk menjalankan aksi pencurian motor di 17 lokasi di kawasan Malang Raya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
KOMPLOTAN CURANMOR - Tersangka RAR (40), AS (20), AO (23) saat digelandang menuju ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim, oleh Penyidik Tim Jatanras Polda Jatim, di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025). Sedangkan, anak bungsu RAR, berusia 17 tahun, berstatus sebagai ABH tidak dihadirkan, melainkan dititipkan ke Bappas. 

Calon pembeli yang tertarik, bakal diajak oleh komplotan tersebut bertemu di suatu tempat melalui metode penjualan cash on delivery (COD).

Tapi, tetap saja, lanjut Jumhur, komplotan tersebut tidak berani menjual dengan harga lebih tinggi lagi, lantaran terkendala surat menyurat kepemilikan motor.

"Rata-rata di daerah Pegunungan, Pasuruan dan Probolinggo. Ini masih kami kembangkan. Karena salah satunya mereka juga menjual ke medsos," katanya.

"Penjualan motor curiannya itu mereka rata-rata menjual sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk satu unitnya. (Apakah dipakai membeli sabu-sabu) Salah satunya," pungkasnya.

Sementara itu, sumber internal kepolisian menyebutkan, komplotan curanmor satu keluarga itu, terbilang sebagai komplotan yang licin dan sulit terendus aparat.

Pasalnya, komplotan tersebut, tidak berjejaring dengan pihak penadah khusus yang kerap menjadi rujukan penjualan kendaraan curian di beberapa titik lokasi Jatim.

Melainkan, komplotan tersebut, kerap menjual barang hasil curian; motor, melalui marketplace medsos FB, dengan menemui calon pembelinya secara langsung di suatu tempat yang disepakati.

"Cara itu, kayak lone wolf gitu, komplotan ini, sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka beraksi sendiri dan jual hasil curian sendiri. Makanya, mereka bukan residivis," katanya, pada Jumat (1/8/2025).

Menurut sumber internal, komplotan tersebut memiliki 'save house' berupa kosan di Kabupaten Malang yang dijadikan tempat untuk melakukan permak terhadap bodi motor hasil curian yang didapatkan.

Mereka bakal membersihkan, membilas, memoles, bahkan mencopot berbagai macam jenis ornamen-ornamen yang menempel pada kendaraan motor hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun medsos yang dikelola mereka.

"Namun apes, salah satu motor, ada yang lupa stikernya masih menempel dan belum dicopot. Saat diposting di FB, ketahuan sama korban yang masih ingat ciri-ciri motornya. Akhirnya lapor ke kami," pungkasnya.

Di lain sisi, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, keempat tersangka pencurian motor yang berkomplot satu keluarga itu, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang dilakukan Tim Jatanras Polda Jatim selama dua pekan.

"Memang ada pelaku yang residivis yaitu ada di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Ini 2 orang pelaku. Ada juga yang sudah 4 kali keluar masuk penjara. Kalau ini 1 orang pelaku. Terakhir tahun 2018," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Atas hasil penangkapan terhadap para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita 17 motor dan satu unit mobil pikap, hasil curian yang akan dikembalikan kepada para korban.

Akibat perbuatannya itu, Widi Atmoko menerangkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Inilah pentingnya kita melakukan pendataan sehingga kami berhasil memperoleh pola untuk melihat di mana saja kejadian itu dan bagaimana mereka melakukan dan siapa saja yang melakukan apakah mereka residivis ini melakukan perbuatannya lagi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved