5 Hari Gelar Sita Serentak 2025, DJP Jatim II Sita Aset 164 Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar
Kanwil DJP Jatim II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak
SURYA.co.id | GRESIK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil DJP Jatim I dan III.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum bidang perpajakan serta langkah strategis untuk mengamankan penerimaan negara, Jumat (1/8/2025).
Penyitaan serentak mulai tanggal 28 Juli sampai 1 Agustus 2025.
Aset-Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum.
Hasilnya, sebanyak 217 unit aset milik 164 penunggak pajak telah disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 219,7 miliar, dan nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 31,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengatakan penyitaan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
"Penyitaan dilakukan setelah seluruh proses penagihan piutang pajak secara persuasif belum membuahkan hasil. Penyitaan ini langkah hukum yang harus ditempuh setelah pendekatan persuasif. Kami menegaskan, kewajiban pajak adalah bentuk nyata kontribusi kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif," kata Agustin Vita Avantin dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Vita menambahkan, DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan utangnya, agar aset yang disita tidak perlu dilelang.
“Kami masih memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita masih bisa dikembalikan," imbuhnya.
Vita juga berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Dari upaya itu, Kanwil DJP Jatim II akan terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, serta penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
“Langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan juga memberi pesan kuat kepada seluruh wajib pajak, bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tidak cukup didorong oleh imbauan, tapi juga perlu konsistensi dalam penegakan hukum,” katanya.
Ini Jadinya Jika Ratusan Local Heroes Kumpul dan Unjuk Gigi di Ideafest Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Gelar Pekan Sita Serentak 2025, DJP Jatim I, II, dan III: Wujudkan Efek Jera bagi Penunggak Pajak |
![]() |
---|
Jadi Mitra Resmi Infinix, Digiplus Tegaskan Komitmen pada Kualitas dan Teknologi Terdepan |
![]() |
---|
KAPPI Komitmen Bawa Kopi Indonesia Rebut Kembali Pasar Jepang |
![]() |
---|
Ashanty Stres Dua Kali ke Psikiater, Mikir Nasib 200 Karyawan Toko Roti Lu Miere Yang Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.