Polsek Ngantru akan Dipindah Dekat SMPN 1 Ngantru, Polsek Sumbergempol di Depan Uji KIR Tulungagung

Polres Tulungagung berupaya bisa secepatnya mengembalikan lahan Polsek Ngantru dan Polsek Sumbergempol ke pemiliknya.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
MENGEMBALIKAN LAHAN - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi berharap bisa segera mengembalikan lahan Polsek Ngantru dan Sumbergempol karena berdiri di lahan milik warga. Polres Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung telah menentukan lokasi relokasi, namun proses pengadaan sepenuhnya tergantung Pemkab Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung berupaya bisa secepatnya mengembalikan lahan Polsek Ngantru dan Polsek Sumbergempol ke pemiliknya.

Kedua kantor kepolisian ini memang milik warga, dan si pemilik sudah mengutarakan niat untuk digunakan keperluan lain.

"Memang pemilik lahan tidak menetapkan target kapan harus dikosongkan. Namun sebagai bentuk tanggung jawab moral, kami sesegera mungkin mengembalikan lahan kedua Polsek ini. Semua butuh waktu dan butuh proses, tapi kami punya itikad baik untuk mengembalikan tanah itu,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi.

Khusus untuk Polsek Ngantru, sebenarnya hanya bagian depan yang menggunakan lahan milik warga.

Namun bagian depan Polsek ini juga akan kena pelebaran jalan.

Untuk mendapatkan lahan pengganti, Polres Tulungagung menggandeng Pemkab Tulungagung.

Calon lahan Polsek Ngantru, rencananya ada di samping selatan SMPN 1 Ngantru.

Lokasi ini menggantikan usulan sebelumnya di Pasar Pojok.

Namun para kepala desa di Kecamatan Ngantru protes, sebab lokasi ini ada di perbatasan dengan Kabupaten Kediri.

“Lokasinya dinilai terlalu jauh untuk diakses. Selain itu sangat dengan wilayah Kabupaten Kediri,”  sambung Kapolres.

Pilihan di dekat SMPN 1 Ngantru dinilai tepat, karena di tepi jalan besar dan mudah dijangkau dari seluruh desa di Kecamatan Ngantru.

Sementara calon Polsek Sumbergempol ada di area persawahan depan kantor Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR) di Jalan Raya Sumbergempol.

Lokasi ini juga strategis karena di tepi jalan raya dengan luasan yang cukup.

Lahan calon Polsek Ngantru berstatus milik Pemkab Tulungagung, sementara calon Polsek Sumbergempol berstatus tanah aset Desa Sumberdadi.

“Status lahan di luar jangkauan kami. Kami ikut aturan yang berlaku dan ikut kebijakan Pemkab Tulungagung,” ujar Kapolres.

Selain kedua Polsek itu, Polsek Rejotangan berdiri di atas lahan milik PT KAI.

Namun karena sama-sama bagian dari negara, solusi penggunaan lahan lebih mudah.

Salah satunya dengan membayar uang sewa yang masuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNB) ke PT KAI.

“Untuk Polsek Rejotangan belum urgen untuk direlokasi. Yang urgen adalah Polsek Ngantru dan Sumbergempol,” pungkas Kapolres. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved