Meski Tidak Dilarang, Pawai Sound System di Kediri yang Melanggar Aturan Akan Ditindak Tegas Polisi

Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, polisi siap membubarkan acara pawai sound system di Kabupaten Kediri, Jatim, yang menyalahi ketentuan.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
PAWAI SOUND SYSTEM - Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat memberi informasi soal pawai sound system di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Kamis (31/7/2025). Menurutnya, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas, jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pawai sound system. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, tradisi pawai karnaval sound system kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim). 

Meski tidak dilarang, Polres Kediri memastikan akan menindak tegas, jika ditemukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pawai sound system.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa pihaknya siap membubarkan acara pawai sound system yang menyalahi ketentuan.

Langkah ini, mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun sejak 2023, dan diperbarui pada pertengahan 2025.

"Surat keputusan bersama sebenarnya sudah ada sejak 2023, dan pertengahan tahun ini kembali dibahas melalui rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri pada 24 Juni dan 2 Juli 2025," kata AKBP Bramastyo saat ditemui di Mapolres Kediri, Kamis (31/7/2025), pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres, rapat koordinasi itu digelar untuk menjaring masukan serta menyusun tata tertib pelaksanaan pawai, yang kerap digelar rutin oleh warga desa maupun kecamatan. 

Tujuannya, agar kegiatan tetap berlangsung meriah, namun tidak mengganggu ketertiban umum.

Pada praktiknya, pihak kepolisian telah dua kali mengawal pelaksanaan pawai karnaval sound system sepanjang bulan Juli 2025. 

Dalam setiap kegiatan, petugas selalu mengingatkan aturan teknis kepada panitia, termasuk batas maksimal suara, jumlah subwoofer yang diperbolehkan dan durasi acara.

"Aturannya sudah kami sampaikan sebelum pelaksanaan, kepada kepala desa selaku penanggung jawab, juga kepada operator sound yang jumlahnya mencapai 30 hingga 40 orang," jelas AKBP Bramastyo.

Meski aturan sudah disosialisasikan, Kapolres mengakui masih ada peserta yang belum memahami secara menyeluruh detail teknis pelaksanaannya. Namun, secara umum pihaknya menilai pelaksanaan pawai belakangan ini makin tertib.

"Kami berharap aturan ini bisa dipahami oleh seluruh calon peserta pawai sound," imbuhnya. 

Kapolres mencontohkan kegiatan Kepung Carnival 2025 yang dinilai tertib dan kondusif. Bahkan, Kepala Desa Kepung telah menyampaikan apresiasi kepada peserta lewat media sosial, karena tertib mengikuti aturan. 

Sebelumnya, Polres Kediri juga telah mengawal pawai serupa di Desa Duwet, Kecamatan Wates pada awal Juli 2025.

Jika ditemukan pelanggaran seperti jumlah perangkat melebihi batas atau pelaksanaan melewati jam yang ditentukan, petugas tak segan mengambil tindakan langsung di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved