Rayuan Gombalnya Bikin Hamil Anak di Bawah Umur, Pria Lamongan Mencoba Kabur ke Malaysia
Pengakuan korban, S memaksanya melakukan hubungan intim sampai 10 sehingga ia diketahui hamil dengan usia kandungan 8 bulan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Kejahatan seksual pada anak di bawah umur terus mengintai di sekitar kita, bahkan dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dikenal.
Hanya berbekal rayuan gombal, S (49), warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan bisa mendekati anak di bawah di bawah umur berinisial AM (17) padahal keduanya sama sekali tidak saling kenal.
Ujung-ujungnya, S malah berhasil mendekati korban kemudian berkenalan. Akhirnya korban dinodai sampai hamil 8 bulan. Polisi telah menangkap pelaku setelah keluarga korban melaporkannya belum lama ini.
Kejadiannya bermula dari kegenitan S sendiri, padahal ia sudah memiliki istri. Ia mengaku tertarik ketika korban AM mendatangi neneknya yang tinggal satu desa dengannya pada 2024 lalu.
Lantas S mencoba mencari nomor kontak AM, dan entah bagaimana caranya ternyata ia berhasil. Setelah itu, S melancarkan rayuan mautnya dengan cara memuja-muja korban melalui WhatsApp (WA). "Pelaku sering mengirim pesan ke nomor WhatsApp korban," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (30/7/2025).
Rayuan pelaku beristri itu membuat korban yang masih labil terbuai. Korban pun merasa tersanjung dan hatinya luluh saat pelaku mengajak bertemu.
Pertemuan pertama disepakati di sebuah gubuk di area persawahan Dusun Benges, Desa Sendangharjo sekitar November 2024. Namun korban lupa tanggalnya.
Pada awal pertemuan, pelaku S sudah berniat buruk. Ia mencengkeram kedua tangan korban kaut-kuat sehingga gadis kecil itu tak berdaya untuk melawan. Setelah kejadian itu, hubungan keduanya tidak berhenti.
Pengakuan korban, S memaksanya melakukan hubungan intim sampai 10 sehingga ia diketahui hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Ketika kehamilan itu terjadi, barulah S panik sedangkan keluarga AM melaporkannya ke polisi. Berbekal keterangan saksi korban dan keluarga korban, Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi bersama anggota bergerak mencari S.
Informasinya, S dikabarkan hendak melarikan diri ke Malaysia. Tak ingin kehilangan jejak, tim PPA bergegas memburu pelaku sampai ke Semanding, Kebupaten Tuban. Dari sana, diketahui S sudah naik bus Patas menuju Rembang, Jawa Tengah.
Lewat koordinasi dengan Tim Resmob Polres Rembang, pelaku ditangkap di perbatasan Rembang Jateng-Tuban Jatim. Kemudian PPA Polres Lamongan pun menjemput pelaku dari Tim Resmob Polres Rembang.
S mengakui semua perbuatannya dan berencana menghindar untuk bertanggungjawab. "Ia dijerat pasal tentang perlindungan anak," kata Hamzaid. *****
penodaan anak di bawah umur
hamil akibat rayuan gombal
Kekerasan Seksual Anak
PPA Polres Lamongan
pria Lamongan hamili anak kecil
pelaku persetubuhan kabur ke Malaysia
Polres Lamongan
Polres Rembang
Lamongan
Seleksi Duta Genre Remaja, BKKN Lamongan Ciptakan Role Model Perencanaan Keluarga Ideal Masa Depan |
![]() |
---|
Lapas Lamongan Teken Kerja Sama dengan BNNK Gresik, Wujudkan Program Ini |
![]() |
---|
Hilang Kontak Saat Menuju Brondong Lamongan, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Rembang Jateng |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis Sasar Ratusan Siswa dan Warga Sambeng Lamongan |
![]() |
---|
Hadir saat Yudisium FEB Universitas Islam Lamongan, Wakil Bupati Dirham Ingatkan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.