Pulang Merantau Tanpa Duit, Warga Makassar Larikan Motor Warga Trenggalek di Pinggir Sawah

Ia kemudian kabur meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Trenggalek.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
KEHABISAN BEKAL - Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto (depan) menunjukkan sepeda motor yang dicuri saat konferensi pers di Polres Treng 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan Satreskrim Polres Trenggalek setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Trenggalek.

RP (35) membawa lari motor Honda Vario milik Toiman (62) yang terparkir di area persawahan Dusun Punjung, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Senin (7/7/2025).

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan semula RP hendak pulang dari merantau ke Kalimantan. Karena kehabisan biaya, ia kemudian menyeberang ke Pulau Jawa tanpa tujuan jelas. 

Pelaku yang sedang berjalan kaki dari arah Trenggalek menuju Ponorogo kemudian melihat sepeda motor dalam keadaan tanpa pengawasan.

“Pelaku sempat memastikan keadaan sekitar, lalu mengambil kunci motor yang menancap di jok dan kemudian memindahkan kunci motor ke lubang kunci motor untuk menyalakan mesin," kata Herlinarto, Selasa (29/7/2025).

Ia kemudian kabur meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke arah Kecamatan Trenggalek.

Korban yang telah menyelesaikan urusannya di sawah terkejut ketika mengetahui sepeda motornya telah raib. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek, Rabu (9/7/2025). 

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku di sekitar alun-alun Trenggalek, Kamis (10/7/2025).

"Motifnya karena pelaku ini kehabisan uang saku untuk kembali ke kampung halamannya sehingga membawa sepeda motor tersebut. Selama beberapa hari di Trenggalek, pelaku juga tidur di pinggir jalan," lanjutnya.

Herlinarto menyebutkan, pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut dan hanya menggunakannya untuk keliling Trenggalek.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Herli.

Sementara itu Toiman tidak bisa menutupi kegembiraannya setelah polisi berhasil menemukan kembali sepeda motornya.

Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mengaku teledor dengan meninggalkan kunci sepeda motor di jok.

"Saat itu saya mengambil rokok di jok sebelum jalan ke sawah, tetapi lupa mencabut kuncinya sehingga tertinggal," ucap Toiman. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved