Berita Viral

Kabar Terkini Zuhdi Guru di Demak yang Akhirnya Berangkat Umroh Usai Kasus Didenda Wali Murid Damai

Ingat Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, yang sempat viral didenda wali murid gara-gara tampar murid?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Gus Miftah//Kompas.com Nur Zaidi
UMROH - (kiri) Tangkap layar Zuhdi ketika melakukan ibadah umroh (kanan) Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

SURYA.CO.ID - Ingat Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, yang sempat viral didenda wali murid gara-gara tampar murid?

Setelah kasusnya berakhir damai, Zuhdi pun akhirnya pergi menunaikan ibadah umroh. 

Ia pergi umroh berkat hadiah dari pendakwah Miftah Maulana, atau akrab disapa Gus Miftah. 

Melalui unggahan Instagram, Gus Miftah menjelaskan proses keberangkatan Zuhdi ke Tanah Suci. 

Menurutnya, proses keberangkatan Zuhdi terkesan seperti keajaiban.

"Alhamdulillah prosesnya ini sangat singkat. Kita baru urus paspor hari Senin. Kebetulan hari itu imigrasi sistemnya agak error. Tapi saya minta dipastikan hari itu, Alhamdulillah siang jam 2 paspor sudah jadi," ujar Gus Miftah dalam video di akun @gusmiftah.

“Selasa itu baru ngurus visa, hari Rabu keluar, ini keajaiban. Proses yang sangat cepat,” jelasnya. 

Ucapkan Terima Kasih

Sementara kondisi Pak Zuhdi baik-baik saja. Ia bahkan membuat video berisi ucapan terima kasih kepada Gus Miftah. 

"Assalamualaikum, Gus. Terima kasih banyak atas bantuannya, atas dukungannya Gus."

"Saya sudah sampai Madinah di Munawaroh, masjidnya Kanjeng Nabi. Doain gus mudah-mudahan saya selamat dan sehat wal afiat," ujarnya dalam video di Instagram Gus Miftah, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Siasat Licik Syahrama Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu, Berpura-pura saat Ajak Teman Buang Jasad ke Gresik

Awal Mula Dapat Hadiah Umroh

Gus Miftah memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Miftah menilai, Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

Baca juga: Sosok Firji Siswa SMA Menyambi Jadi Kurir yang Lolos Seleksi Paskibraka 2025 Mewakili Sulawesi Utara

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu."

"Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Duduk Perkara Didenda Rp 25 Juta

Sementara kasus Zuhdi diminta membayar denda sebagai bentuk uang damai setelah menampar siswa kelas 6 di tempat kerjanya.

Ia menjelaskan, insiden terjadi sekitar tiga bulan lalu, tepatnya, Rabu (30/4/2025).

Saat itu, ia mengajar di kelas 5.

Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.

Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.

Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.

Keluarga Tak Terima

Aksi penamparan itu pun diketahui keluarga D.

Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025).

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang. Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D.

Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi. 

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. 

“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.

Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar di rumah kepala Hidayat. 

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.

Perhatian Publik

Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.

Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.

"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.

"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved