Pemkab Kediri Resmi Terbitkan SE Pembatasan Sound System Kegiatan Pawai atau Karnaval
Pemerintah Kabupaten Kediri, Jatim, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
Selain itu, panitia wajib menghentikan suara sound ketika adzan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.
Pemkab Kediri juga menegaskan, bahwa pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada pembubaran kegiatan oleh Satgas, dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut, sebagai bentuk ketegasan agar penyelenggara benar-benar mematuhi aturan yang ada.
Salah satu desa yang mengadakan pawai budaya saat ini adalah Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Kepala Desa Kepunf, Ida Arief, menyatakan jika pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh warga terkait pelaksanaan kegiatan pawai budaya dan sedekah bumi desa yang digelar Sabtu ini.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat akan menampilkan pawai budaya yang dilengkapi dengan hiburan sound system, sebagai bentuk kreativitas dan swadaya dari warga yang terbagi dalam beberapa wilayah.
Ida menegaskan, bahwa seluruh peserta dan panitia wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SE Pemkab Kediri.
Dia berharap, kegiatan budaya tetap berjalan semarak tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
"Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat, bahwa peserta sound maksimal hanya boleh membawa 6 subwoofer, dengan batasan volume suara tidak lebih dari 70 desibel. Selain itu, kegiatan juga wajib selesai sebelum pukul 22.00 WIB," ungkap Ida Arief.
Kabupaten Kediri
Berita Kediri
SE Pembatasan Sound System di Kediri
Pemkab Kediri
Sekdakab Kediri Mohamad Solikin
Kesbangpol Kabupaten Kediri
Yuli Marwantoko
SURYA.co.id
Pelajar di Jombang Terekam Bermesraan di Minimarket, DPRD Akan Panggil Sekolah |
![]() |
---|
Selendang Terlilit Masuk Gir Roda Motor, Pasutri di Ngawi Terjatuh Dan DDitabrak Truk Elpiji |
![]() |
---|
Manfaat Sholawat Adrikni dan Bacaan Lengkapnya Arab serta Artinya |
![]() |
---|
Anggota Komisi D DPRD Jatim Dewanti Rumpoko: Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama |
![]() |
---|
Pekerja Proyek Gorong-gorong di Surabaya Meninggal Dunia, Diduga Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.