Pemkab Kediri Resmi Terbitkan SE Pembatasan Sound System Kegiatan Pawai atau Karnaval

Pemerintah Kabupaten Kediri, Jatim, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
PAWAI BUDAYA - Suasana pawai budaya sound system di Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (26/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur (Jatim), resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan pawai atau karnaval. 

Langkah ini dilakukan, demi menjaga ketertiban umum serta meminimalisir potensi gangguan kenyamanan masyarakat, akibat kebisingan yang kerap terjadi saat kegiatan berlangsung.

SE bernomor 300.1.1/2218/418.40/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri itu, ditetapkan pada 25 Juli 2025. 

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kediri, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system di ruang publik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa SE ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait tingkat kebisingan dan waktu pelaksanaan pawai yang kerap tidak terkendali.

"Kami menerima banyak masukan dari warga, terutama soal suara yang terlalu keras, dan waktu pelaksanaan yang kadang sampai malam. Edaran ini untuk menjaga keseimbangan antara ekspresi budaya dan kenyamanan lingkungan," jelas Yuli, Sabtu (26/7/2025). 

Beberapa poin penting dalam SE tersebut, antara lain mewajibkan penyelenggara mengantongi izin tertulis dari kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum pelaksanaan. 

Selain itu, kegiatan hanya boleh dilaksanakan di jalan desa dengan persetujuan tertulis dari warga yang dilalui pawai, disertai tanda tangan RT, RW dan Kepala Desa.

Dalam hal teknis penggunaan sound, SE tersebut membatasi penggunaan subwoofer hanya 4 box double speaker atau 6 box single speaker. 

Kemudian, dimensi sound system maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah. 

Lalu, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 70 desibel (dB A), dengan jarak antar kendaraan sound minimal 100 meter.

Panitia juga diwajibkan memberikan edukasi kepada masyarakat, mengawasi SOP jarak aman bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia dan orang sakit. 

Penggunaan alat peredam suara juga dianjurkan. Bahkan, penyelenggara diwajibkan menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) selama kegiatan berlangsung.

"Ini bukan soal melarang kreativitas masyarakat dalam berpawai. Tapi kami ingin kegiatan tetap berjalan aman, nyaman dan tertib. Sound boleh digunakan, tapi dengan aturan. Harus ada kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah milik bersama," lanjut Yuli.

Lebih lanjut, Pemkab Kediri menetapkan bahwa seluruh kegiatan pawai dengan sound system harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved