Bos Sound System di Tulungagung Buka Suara Tanggapi Aturan dan Fatwa Haram Sound Horeg
Pengusaha sound system di Kabupaten Tulungagung, Jatim, mengaku terpengaruh langsung dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) yang mengeluarkan fatwa haram sound horeg, berpengaruh langsung pada para pemilik usaha sound system.
Mereka banyak mengalami pembatalan pesanan sound horeg untuk tujuan pawai, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu yang menerima dampak ini adalah Agus Priyono, bos sound system AJM Pro Audio Tulungagung, salah satu yang punya nama di kalangan pengusaha sound system.
“Sebenarnya kami tidak rugi, karena kami kan sewa menyewa. Cuma modal kami kan banyak, bisa miliaran rupiah,” ujar Agus saat ditemui di Mbalong Kawuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (26/7/2025).
Pria warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut ini mengatakan, mayoritas pesanan yang dibatalkan dari Tulungagung dan Blitar.
Pembatalan dilakukan setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg, disusul sikap kepolisian yang mengambil sikap tegas.
Untuk Tulungagung, aturan yang jadi pedoman adalah pembatasan jumlah subwoofer dan semua peralatan harus dimuat di dalam bak kendaraan, tidak boleh melebihi dimensi kendaraan.
Padahal, selama ini sound system untuk pawai banyak menggunakan rigging untuk menggantungkan subwoofer.
“Ketinggian peralatan di atas bak truk tidak boleh lebih dari 1,5 meter. Ini menurunkan jumlah subwoofer yang bisa dibawa,” kata Agus.
Agus menambahkan, untuk keperluan sound horeg menyesuaikan dengan pesanan warga.
Namun, umumnya pesanan yang diminta minimal 8 subwoofer.
Untuk wilayah Tulungagung, harganya Rp 12 juta-Rp 15 juta, sedangkan luar kota Rp 30 juta-Rp 40 juta.
“Semakin banyak subwoofernya semakin mahal. Sementara sekarang dibatasi jumlahnya,” tambahnya.
Permintaan sound horeg paling ramai dari bulan Agustus hingga Oktober.
Biasanya semua acara yang melibatkan sound horeg berkaitan dengan pawai Hari Kemerdekaan RI.
Berita Tulungagung
fatwa haram sound horeg
sound horeg
AJM Pro Audio Tulungagung
Agus Priyono
SURYA.co.id
Usai Terima Ganti Rugi, Eks Warga Kampung Taman Pelangi Beli Rumah di Pinggiran Surabaya |
![]() |
---|
Lirik Innal Habibal Musthofa Lengkap: Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Kini ODGJ di Jombang Wajib Punya KTP-el : Upaya Pemenuhan Hak Adminduk Bagi Semua Kalangan |
![]() |
---|
Makna Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.