Polisi Lamongan Lidik Dugaan Penipuan Travel Umrah yang Rugikan Calon Jemaah Rp 17 Miliar
Kanit VI Pidek Satreskrim Polres Lamongan membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari dugaan tindak pidana penipuan haji umroh
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Polres Lamongan Jawa Timur dipastikan telah mengambil langkah awal mendalami dugaan penipuan perusahaan travel umroh atas laporan warga, Kamis (25/7/2025).
"Laporan sudah masuk dan masih dalam proses penyelidikan. Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi perkembangan laporan calon jemaah umrah yang merasa ditipu oleh Travel Haji Umrah TW, Jumat (25/7/2025).
Dipastikan, polisi akan menangani laporan dari masyarakat tersebut sesuai dengan prosedur. Akan dikukan proses penyelidikan guna menemukan adanya peristiwa pidana.
"Laporan pasti ditangani sesuai dengan prosedur. Penanganan perkara akan dilaksanakan proses penyelidikan guna menemukan adanya peristiwa pidana," kata Hamzaid.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp 17 M
Bukti-bukti pendukung yang ditunjukkan pelapor akan digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup. Terkait modus, Hamzaid menyebut masih akan mendalami lebih lanjut.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyelidikan," katanya.
Setiap perkembangan akan disampaikan. Namun saat ini ia belum menyampaikan data siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tahapan-tahapan akan dilakukan penyidik untuk penangan kasus ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan warga mendatangi Polres Lamongan, Kamis (24/7/2025).
Kedatangan warga dari Lamongan, Gresik dan Surabaya itu melaporkan dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan travel umroh dan haji yang ada di Kecamatan Brondong.
Kanit VI Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Rizma Ramadhama membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari dugaan tindak pidana penipuan haji umroh, yang dilakukan salah satu travel yang ada di Kecamatan Brondong.
Kasus tersebut, kata Kanit, tengah ditangani Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Lamongan.
"Untuk pelapor awal masuk ke kami ada 4 tapi hanya 1 yang menjadi perwakilan untuk melapor. Nanti dari 1 itu akan kita kembangkan menjadi 1 di laporan," pungkasnya.
Informasi Kemenag, Travel Haji Umrah TW ilegal dan tidak dalam daftar aplikasi Satuhaji.
"Ternyata setelah kami cek, travel itu tidak dalam aplikasi Satuhaji," kata Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani |
![]() |
---|
Beda Rekam Jejak Afriansyah Noor dan Immanuel Ebenezer, Sama-sama Dipercaya Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Pemkab Mojokerto Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
Avian Brands Raih Dua Penghargaan, Pertama di Industri Cat Indonesia |
![]() |
---|
Surabaya Jadi Kota Pertama Tempat Peluncuran Inovasi Baru TACO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.