Polisi Lamongan Lidik Dugaan Penipuan Travel Umrah yang Rugikan Calon Jemaah Rp 17 Miliar

Kanit VI Pidek Satreskrim Polres Lamongan membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari dugaan tindak pidana penipuan haji umroh

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
JAMAAH UMROH - Perwakilan calon jemaah umrah yang merasa ditipu Travel Haji Umrah Tawwaabiin ke Polres Lamongan, Kamis (25/7/2025). Polres Lamongan dipastikan telah mengambil langkah awal mendalami dugaan penipuan perusahaan travel umroh atas laporan warga 

SURYA.CO.ID LAMONGAN  - Polres Lamongan Jawa Timur dipastikan telah mengambil langkah awal mendalami dugaan penipuan perusahaan travel umroh atas laporan  warga, Kamis (25/7/2025).

"Laporan sudah masuk dan  masih dalam proses penyelidikan. Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi perkembangan laporan calon jemaah umrah yang merasa ditipu oleh Travel Haji Umrah TW, Jumat (25/7/2025).

Dipastikan, polisi akan menangani laporan dari masyarakat tersebut sesuai dengan prosedur. Akan dikukan  proses penyelidikan guna menemukan adanya peristiwa pidana.

"Laporan pasti ditangani sesuai dengan prosedur. Penanganan perkara akan dilaksanakan proses penyelidikan guna menemukan adanya peristiwa pidana," kata Hamzaid.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp 17 M

Bukti-bukti pendukung  yang ditunjukkan pelapor  akan digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup. Terkait modus, Hamzaid menyebut masih akan mendalami lebih lanjut. 

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyelidikan," katanya.

Setiap perkembangan akan disampaikan. Namun saat ini ia belum menyampaikan data siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tahapan-tahapan akan dilakukan penyidik untuk penangan kasus ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, puluhan warga mendatangi Polres Lamongan, Kamis (24/7/2025).

Kedatangan warga dari Lamongan, Gresik dan Surabaya itu melaporkan dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan travel umroh dan haji yang ada di Kecamatan Brondong. 

Kanit VI Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Rizma Ramadhama membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari dugaan tindak pidana penipuan haji umroh, yang dilakukan salah satu travel yang ada di Kecamatan Brondong. 

Kasus tersebut, kata Kanit, tengah ditangani Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Lamongan.

"Untuk pelapor awal masuk ke kami ada 4 tapi hanya 1 yang menjadi perwakilan untuk melapor. Nanti dari 1 itu akan kita kembangkan menjadi 1 di laporan," pungkasnya.

Informasi Kemenag, Travel Haji Umrah TW ilegal dan tidak dalam daftar aplikasi Satuhaji.

"Ternyata setelah kami cek, travel itu tidak dalam aplikasi Satuhaji," kata Kemenag Lamongan, Muhlisin Mufa. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved