Gunakan Token, Akali Laporan Keuangan dan Slip Kosong, Wanita Surabaya Gerogoti Perusahaan Rp 4,2 M

wanita asal Rungkut itu dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh  pada rekening operasional.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
GELAPKAN KEUANGAN - Mantan supervisor accounting PT Bina Penerus Bangsa, menjadi terdakwa penggelapan dana perusahaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Mendapat kepercayaan di bidang keuangan memang memberi godaan besar. Karena itu juga, MRP, mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa tergiur menggerogoti keuangan perusahaan tempatnya bekerja.

MRP diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai total Rp 4,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa MRP bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi. 

Sejak awal bekerja, wanita asal Rungkut itu dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh  pada rekening operasional.

Aksi curang MRP bermula pada tahun 2019, ketika ia menggunakan token Klik BCA baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.

“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata JPU, Jumat (25/7/2025).

MRP menjalankan modusnya secara perlahan. Pada pertengahan Maret 2019, ia pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Kemudian ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.

Setahun berselang atau pada 2020, MRP melakukan penggelapan lagi senilai Rp 200 juta. Pola ini berlanjut sehingga pada tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekeningnya sudah mencapai Rp 400 juta. 

Tidak hanya melalui jalur digital, MRP juga memanfaatkan celah lain. Pada 2017, ia mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani Direktur Utama, namun belum diisi nominal penarikan. 

Slip kosong yang tersimpan di laci kantor itu lalu diisi sendiri oleh terdakwa dengan nama perusahaan dan nilai sesuai keinginannya.

"Bahwa seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dimasukkan dalam investasi trading," terang amar dakwaan.

Tetapi MRP tidak tinggal diam menghadapi proses hukum. Ia mengajukan nota pembelaan (eksepsi) meski kemudian ditolak majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved