Gunakan Token, Akali Laporan Keuangan dan Slip Kosong, Wanita Surabaya Gerogoti Perusahaan Rp 4,2 M
wanita asal Rungkut itu dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh pada rekening operasional.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Mendapat kepercayaan di bidang keuangan memang memberi godaan besar. Karena itu juga, MRP, mantan supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa tergiur menggerogoti keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
MRP diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai total Rp 4,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa MRP bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi.
Sejak awal bekerja, wanita asal Rungkut itu dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh pada rekening operasional.
Aksi curang MRP bermula pada tahun 2019, ketika ia menggunakan token Klik BCA baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.
“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata JPU, Jumat (25/7/2025).
MRP menjalankan modusnya secara perlahan. Pada pertengahan Maret 2019, ia pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Kemudian ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.
Setahun berselang atau pada 2020, MRP melakukan penggelapan lagi senilai Rp 200 juta. Pola ini berlanjut sehingga pada tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekeningnya sudah mencapai Rp 400 juta.
Tidak hanya melalui jalur digital, MRP juga memanfaatkan celah lain. Pada 2017, ia mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani Direktur Utama, namun belum diisi nominal penarikan.
Slip kosong yang tersimpan di laci kantor itu lalu diisi sendiri oleh terdakwa dengan nama perusahaan dan nilai sesuai keinginannya.
"Bahwa seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dimasukkan dalam investasi trading," terang amar dakwaan.
Tetapi MRP tidak tinggal diam menghadapi proses hukum. Ia mengajukan nota pembelaan (eksepsi) meski kemudian ditolak majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. ****
penipuan dan penggelapan
penggelapan uang perusahaan
karyawan gelapkan uang Rp 4.2 miliar
PT Bina Penerus Bangsa
PN Surabaya
supervisor accounting gelapkan uang
penggelapan dengan token
slip kosong
Surabaya
SOSOK Mohammad Adam Vidiansyah Korban Musala Ponpes Al Khoziny, Dikenal Baik dan Bersahabat |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025: Cerah Sepanjang Hari, Waspadai Panas Matahari |
![]() |
---|
Smada Menang Telak 71–13 di Round 2 DBL Surabaya 2025, Sakha Cetak 23 Poin |
![]() |
---|
Tripoin Andika Ardana Antar Sixteen Menang Tipis Atas Gloria 2 di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Koreo 'DESTROY THE WEAK' Arek Smada Bikin Tribun DBL Arena Surabaya Bergemuruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.