Kasus Pengiriman PMI Ilegal

BREAKING NEWS Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman

Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
SINDIKAT - Tersangka TGS digelandang penyidik Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, pada Jumat (25/7/2025). Anggota Tim Renakta Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Jerman, yang beroperasi sejak 2024. 

Lalu, Korban PCY, berdalih sedang kabur dari pacarnya yang suka meminjam uang dan menganggap negara Indonesia susah cari pekerjaan. 

Dan, Korban TW, malah berdalih sudah kabur dari suaminya yang toxic karena KDRT, padahal terungkap fakta sudah cerai sejak 2020.

"Saat ini pengajuan permohonan suaka 3 korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses itu mereka sudah mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro," terangnya. 

"TW dan WA diarahkan TGS untuk mengikuti seleksi kerja di restoran melalui Saksi K tetapi yang bersangkutan tidak lolos. Sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di resto," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya itu, Tersangka TGS bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak
Rp15 miliar. 

Lalu, bagaimana nasib para korban yang sudah terlanjur dapat tinggal di kamp tersebut, menggunakan prosedur dan surat-surat ilegal. 

Nah, Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menjelaskan, hasil pengungkapan kasus yang dilakukannya, dapat dijadikan bahan pertimbangan pihak KBRI negara tersebut untuk melakukan berbagai macam penegakan hukum. 

Termasuk menjatuhkan sanksi untuk dilakukan deportasi, jika kemungkinan tersebut nantinya dipilih pihak KBRI bersama pemerintah negara setempat, guna menumpas praktik penyelundupan WNI ilegal. 

Ruth mengungkapkan, korban WNI yang diselundupkan oleh Tersangka TGS selama kurun waktu dua tahun terakhir, adalah berjumlah 12 orang.

Tiga orang diantaranya merupakan korban yang sudah diperiksa menjadi berita acara penyelidikan kasus tersebut. 

Sedangkan, sembilan orang lainnya, masih berada di Jerman dan Spanyol. 

Dan, nasib mereka, masih terkatung-katung di negara tersebut tanpa kejelasan. 

Artinya, belum memperoleh surat legalitas sebagai pencari suaka hingga diizinkan tinggal di kamp para imigran. 

"Belum mendapatkan suaka mereka. Mereka sudah di kamp, tapi belum resmi diterima sebagai pencari suaka. Masih dalam proses," jelasnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved