Kasus Pengiriman PMI Ilegal
BREAKING NEWS Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman
Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Renakta Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara Jerman, yang beroperasi sejak 2024.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng yang bermukim di Kabupaten Madiun.
Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu.
Baca juga: Peduli Pekerja Migran di Gresik, Gus Yani Dipercaya Memimpin Perlindungan PMI di APKASI 2025-2030
Ia menyuruh para korban berlagak sebagai orang pencari suaka dari negara konflik di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula adanya laporan lanjutan atas temuan pihak Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin.
Ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas.
Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Ketiganya WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp 23 juta, TW biaya Rp 40 juta, dan WA R p30 juta.
Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.
"Intinya semua para korban ini sebenarnya pingin bekerja ke luar negeri. Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia. Salah satunya pekerja korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia. Namun karena dia ditipu, mendapatkan informasi dan dari teman dan ada link facebooknya tersangka, sehingga menghubungilah tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (25/7/2025).
Abraham menjelaskan, tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut. Tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa.
Lalu, agar ketiga korban tersebut bisa tinggal lebih lama untuk dapat mencari pekerjaan yang diinginkan dengan gaji besar.
Tersangka membantu para korban untuk mendaftarkan diri sebagai imigran yang sedang mencari suaka.
Ternyata, hasil penyelidikan, para korban diberikan petunjuk oleh tersangka agar dapat memperoleh izin tersebut secara mudah, yakni dengan menyiapkan berbagai macam motif atau alasan yang logis hingga dapat menarik simpati petugas terkait di negara tersebut.
Korban WA berdalih sudah lama menggelandang karena ditipu agensi travel di Eropa.
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Tim Dosen PENS Gandeng BSSN Bikin Sistem Keamanan Jaringan |
![]() |
---|
DFSK & SERES Dukung Transformasi Otomotif Indonesia |
![]() |
---|
Susunan Bacaan Tahlil Lengkap Lafal Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.