Pelaku Curanmor di 29 TKP di Gresik Ditembak, Uang Penjualan Motor Dipakai Minum dan Foya-foya

"Motor dijual Rp 4 juta, uangnya dipakai untuk minum. Foya-foya. Bagi hasil dengan AZ," ujar AM, Kamis (24/7/2025).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham (willy)
CURANMOR 29 TKP - Tersangka curanmor di 29 TKP di Gresik menjawab pertanyaan awak media di Polres Gresik, Kamis (24/7/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Penangkapan AM (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 29 TKP merupakan prestasi besar Satreskrim Polres Gresik.

Meski harus melumpuhkan dengan tembakan, polisi berhasil mengakhiri kebiasaan manja AM yang ingin bersenang-senang dengan menyusahkan orang lain.

Dari pengakuan AM, ia memang mencuri sepeda motor di berbagai lokasi demi mendapatkan uang. Kemudian motor curian dijual, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya bersama rekannya,  AZ yang sekarang jadi buronan polisi.

Sekarang AM tidak hanya kehilangan waktunya memanjakan diri dengan uang haram, tetapi juga kehilangan kebebasannya. Aksinya terhenti ketika ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik

Bapak satu anak asal Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini ditangkap di Surabaya. Tersangka AM diamankan, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia sempat mencoba kabur dan memberikan perlawanan, tetapi akhirnya dilumpuhkan timah panas polisi.

AM menuturkan, ia beraksi dengan AZ dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor curian. "Motor dijual Rp 4 juta, uangnya dipakai untuk minum. Foya-foya. Bagi hasil dengan AZ," ujar AM, Kamis (24/7/2025).

Polisi memburu tersangka AZ yang berstatus DPO. Kedua komplotan maling motor ini sudah beraksi 29 TKP. Paling banyak di Kecamatan Sidayu dengan enam TKP.

Dalam aksinya, kedua tersangka ini berkolaborasi. Mulai modus meminjam motor para korban, hingga menyasar warung-warung di Gresik. "Dua orang ini bertukar peran," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Tim yang dipimpin  Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh Arsyaf, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kapas Madya Baru Surabaya.

Kemudian tim Resmob Polres Gresik bergerak ke lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi. Diduga pelaku bergerak membawa sepeda motor yang mengarah ke ITC Surabaya

"Satu orang tersangka kami amankan di Surabaya dan diberi tindakan tegas terukur karena memberi perlawanan dan mencoba kabur," tegasnya.

Tersangka AM Malik dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidanda tujuh tahun penjara. Sementara tersangka AZ masih berstatus DPO. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved