Pelaku Curanmor di 29 TKP di Gresik Ditembak, Uang Penjualan Motor Dipakai Minum dan Foya-foya
"Motor dijual Rp 4 juta, uangnya dipakai untuk minum. Foya-foya. Bagi hasil dengan AZ," ujar AM, Kamis (24/7/2025).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Penangkapan AM (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 29 TKP merupakan prestasi besar Satreskrim Polres Gresik.
Meski harus melumpuhkan dengan tembakan, polisi berhasil mengakhiri kebiasaan manja AM yang ingin bersenang-senang dengan menyusahkan orang lain.
Dari pengakuan AM, ia memang mencuri sepeda motor di berbagai lokasi demi mendapatkan uang. Kemudian motor curian dijual, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya bersama rekannya, AZ yang sekarang jadi buronan polisi.
Sekarang AM tidak hanya kehilangan waktunya memanjakan diri dengan uang haram, tetapi juga kehilangan kebebasannya. Aksinya terhenti ketika ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Bapak satu anak asal Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini ditangkap di Surabaya. Tersangka AM diamankan, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia sempat mencoba kabur dan memberikan perlawanan, tetapi akhirnya dilumpuhkan timah panas polisi.
AM menuturkan, ia beraksi dengan AZ dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor curian. "Motor dijual Rp 4 juta, uangnya dipakai untuk minum. Foya-foya. Bagi hasil dengan AZ," ujar AM, Kamis (24/7/2025).
Polisi memburu tersangka AZ yang berstatus DPO. Kedua komplotan maling motor ini sudah beraksi 29 TKP. Paling banyak di Kecamatan Sidayu dengan enam TKP.
Dalam aksinya, kedua tersangka ini berkolaborasi. Mulai modus meminjam motor para korban, hingga menyasar warung-warung di Gresik. "Dua orang ini bertukar peran," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh Arsyaf, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kapas Madya Baru Surabaya.
Kemudian tim Resmob Polres Gresik bergerak ke lokasi dan melakukan hunting di seputaran lokasi. Diduga pelaku bergerak membawa sepeda motor yang mengarah ke ITC Surabaya
"Satu orang tersangka kami amankan di Surabaya dan diberi tindakan tegas terukur karena memberi perlawanan dan mencoba kabur," tegasnya.
Tersangka AM Malik dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidanda tujuh tahun penjara. Sementara tersangka AZ masih berstatus DPO. ****
curanmor beraksi di 29 TKP
curanmor di Gresik
Satreskrim Polres Gresik
polisi tembak pelaku curanmor
curi motor untuk foya-foya
warga Surabaya ditembak
curanmor Surabaua beraksi di Gresik
Gresik
Surabaya
Kepercayaan Konsumen Antar Air Minum Biru Raih Top Brand Award 2025 |
![]() |
---|
Otak Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik Ditetapkan sebagai DPO |
![]() |
---|
Produk Unggulan UMKM Binaan Pertamina, Siap Bersaing di Surabaya Great Expo 2025 |
![]() |
---|
Kritik Bonek ke Persebaya Surabaya Seusai Kekalahan dari PSIM: Dejan Tumbas Diminta Jadi Striker |
![]() |
---|
Bocah Lamongan Seruduk Peserta Gerak Jalan di Balongpanggang Gresik, 2 Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.