Kronologi Guru Wanita Di Batam Ngaku Kehilangan Uang Rp 210 Juta, Ternyata Laporan Abal Abal

Setelah dilakukan pemeriksaan dan diselidiki, ternyata semua cerita tersebut hanya karangannya saja.

Editor: Wiwit Purwanto
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP terhadap kasus Rosma Yulita, Guru PNS di Batam yang membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang.  

SURYA.CO.ID- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Batam,  bernama Ita (46) melapor ke Polisi, ia ngaku kehilangan uang Rp210 juta.

Kepada Polisi ia menceritakan uangnya senilai Rp210 juta raib dari dalam mobilnya saat ia beli ayam krispi di salah satu gerai waralaba ayam goreng krispi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/7/2025).

"Ya, uang saya dicuri di dalam mobil tadi, waktu saya berhenti sebentar di KFC Tiban,” ujar korban, Ita (46) kala itu.

Ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan diselidiki, ternyata semua cerita tersebut hanya karangannya saja.

Baca juga: Nekat Bikin Laporan Palsu Ke Polisi Perampokan Karena Terjerat Investasi Bodong

Ita mengarang cerita tersebut untuk menghindari penagih utang, karena tagihannya sudah jatuh tempo.

"Laporan palsu, fiktif," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).

Ia menuturkan, polisi yang memeriksa rekaman CCTV tak menemukan ibu yang berprofesi sebagai guru ini menarik uang dalam jumlah besar.

"Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar,"

"Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank," ungkap Ridho, dikutip dari TribunBatam.id.

Baca juga: Pemuda di Kota Malang Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal, Kini jadi Tersangka

Ridho menuturkan, Ita kerap berbelit saat memberikan keterangan.

Kepada polisi, Ita mengaku bahwa laporan palsu tersebut dibuat untuk menghindari penagih utang.

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya. 

Atas perbuatannya tersebut, Ita dijerat pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Guru SMAN 24 Batam tersebut, pun terancam 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved