Pemuda di Kota Malang Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal, Kini jadi Tersangka

Pemuda asal Jalan Membramo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing tersebut telah membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYA/ Kukuh Kurniawan
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka Nurul Zakaria berikut barang bukti terkait laporan palsu begal, Minggu (24/1/2024). 

SURYA.co.Id,  MALANG - Pemuda Malang, Nurul Zakaria (25), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru karena ulahnya membuat laporan palsu.

Pemuda asal Jalan Membramo Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing tersebut telah membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Nurul Zakaria bersama dengan ibunya datang ke Polsek Lowokwaru untuk membuat laporan.

"Pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Nurul Zakaria datang ke kami untuk melaporkan kejadian begal yang dialaminya. Dalam laporannya itu, ia mengaku dibegal pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB saat baru pulang kerja dan dalam perjalanan pulang ke rumah,"

"Saat melintas di Jalan Melati, dirinya diberhentikan oleh empat orang berboncengan naik 2 sepeda motor. Salah satunya mengacungkan dan mengancamnya dengan celurit, dan karena takut, ia menyerahkan tasnya yang berisi HP Iphone XR dan dompet. Setelah mereka kabur, ia pun berteriak dan ada warga yang mengejar," terangnya  Minggu (28/1/2024).

Laporan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi kejadian (TKP).

"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi. Ternyata ditemukan fakta, bahwa kejadian begal itu tidak terjadi," jelasnya.

Setelah itu, petugas memanggil Zakaria untuk dimintai keterangan. Dan setelah dimintai keterangan, ia pun mengakui bahwa kejadian begal itu adalah cerita rekayasa belaka.

"Jadi, pelaku Zakaria ini mengungkap kronologi sebenarnya yang terjadi. Yaitu pada Minggu (21/1/2024), ia dan pacarnya ini bertengkar. Lalu, pacarnya ini mengambil serta menyita tas milik Zakaria," ungkapnya.

Karena terlanjur sayang, pelaku Zakaria tidak berani meminta kembali tasnya yang disita itu.

Sesampainya di rumah, orang tuanya menanyakan tentang keberadaan HP Iphone XR nya. Karena kebingungan, ia pun mengarang cerita bahwa telah menjadi korban begal.

"Kami telah mendatangi rumah pacarnya, dan memang benar ada tas milik Zakaria. Lalu, tas yang berisi HP Iphone XR dan dompet tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.

Atas perbuatannya telah membuat laporan palsu, pelaku Nurul Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

"Karena tidak terpenuhi syarat formil, maka tersangka tidak ditahan. Dan kami kenakan wajib lapor seminggu 2 kali," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Nurul Zakaria mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"HP Iphone XR itu baru seminggu dibelikan orang tua. Karena takut dimarahi, saya pun sengaja membuat dan mengarang cerita begal," tandasnya.

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved