Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
BREAKING NEWS - 3 Mantan Bupati Sidoarjo Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rusunawa
Lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, 3 mantan Bupati Sidoarjo ikut diperiksa penyidik
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terus berkembang.
Bahkan, 3 mantan Bupati Sidoarjo ikut diperiksa penyidik dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah memintai keterangan tiga mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor.
“Tiga mantan bupati juga sudah kami mintai keterangan terkait kasus tersebut. WH, SI, dan AM, kami mintai keterangan semua,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kamis (24/7/2025).
Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor diperiksa di Lapas (lembaga pemasyarakatan) tempat penahanannya.
2 mantan Bupati Sidoarjo tersebut, masih menjalani hukuman atas kasus korupsi yang menjerat mereka.
Sementara, mantan Bupati Win Hendarso diperiksa di Kantor Kejari Sidoarjo.
Para mantan bupati itu dimintai keterangan terkait beberapa hal seputar pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Termasuk tentang perjanjian kerja sama dan beberapa hal lainnya.
Baca juga: 4 Kepala Dinas Pemkab Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi, 2 Sudah Ditahan Kejari
“Kami sudah mintai keterangan, baik yang menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama), kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” lanjut Jhon Franky.
Namun, sejauh ini disebutnya bahwa 3 mantan kepala daerah tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum ditemukan alat bukti keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan, tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya, kami dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky.
Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya.
Yang terbaru, Kejari Sidoarjo menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, yang merugikan keuangan negara sekira Rp 9,75 miliar.
Hal itu merupakan hasil pengembangan dari penyidik kejaksaan. Sebelumnya, sudah ada 4 orang terdakwa yang sekarang masih proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Respons Bupati Sidoarjo Subandi Soal 2 Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dari 4 tersangka baru tersebut, dua di antaranya sudah resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Sidoarjo pada Selasa (22/7/2025) malam.
Yakni Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono.
Sementara dua tersangka lainnya ada Agoes Boediono Tjahjono dan Heri Soesanto, mereka sama-sama sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.