8.710 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Bojonegoro, Paling Banyak Pengendara Motor

8.710 pelanggar lalu lintas ditindak selama selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Bojonegoro, Jatim pada 14-24 Juli 2025.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Istimewa
OPERASI PATUH SEMERU 2025 - Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 14 hingga 24 Juli 2025. Satlantas Polres Bojonegoro menindak 8.710 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru yang digelar pada 14-24 Juli 2025. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Satlantas Polres Bojonegoro menindak 8.710 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar pada 14-24 Juli 2025 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Jumlah pelanggar ini terdiri dari pengendara yang terjaring melalui penindakan langsung di lapangan, serta tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, mengatakan bahwa operasi akan berlangsung selama dua pekan, hingga 27 Juli 2025.

Fokus utama operasi ini, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.

"Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi target penindakan selama operasi," ujar Afrian, Kamis (24/7/2025).

Ketujuh pelanggaran tersebut, antara lain pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan serta melawan arus lalu lintas.

Afrian berharap, melalui Operasi Patuh Semeru ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara, dan angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan secara signifikan.

"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami," pungkasnya.

Menambahkan, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Eko Deni Prasetyo, mengemukakan jika dalam operasi ini, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua.

Dari hasil penindakan, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI), serta pengemudi di bawah umur.

“Didominasi pengendara sepeda motor tanpa helm, dan pelajar yang belum cukup umur mengemudi,” ujar AKP Deni.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2011 ini juga menegaskan, kepatuhan berlalu lintas menjadi kunci penting untuk mencegah risiko kecelakaan fatal di jalan raya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved