Berita Viral

Pak Zuhdi Guru di Demak Sempat Dilaporkan Usai Tampar Siswa, Kini Polisi Justru Kecewa Gara-gara Ini

Ternyata, Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin), sempat dilaporkan ke polisi gara-gara memukul murid berinisial D. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Nur Zaidi
DILAPORKAN - Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta usai tampar murid berjalan di antara kerumunan warga saat Gus Miftah mengunjungi rumahnya di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025) 

Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.

Keluarga Tak Terima

Aksi penamparan itu pun diketahui keluarga D.

Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025).

Di hari yang sama, SM, ibu siswa D juga datang. Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D.

Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi. 

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. 

“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.

Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Sabtu (12/7/2025), mediasi kedua digelar di rumah kepala Hidayat. 

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.

Minta Rp 25 Juta

Mulanya, SM minta uang damai Rp 25 juta kepada Zuhdi. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved