Jumlah Tilang Masih Tinggi, Pelanggaran Selama Ops Patuh Semeru Didominasi Pengendara Roda Dua

"Hal ini menunjukkan kesadaran pengendara roda dua dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian utama," imbuhnya. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
TILANG - Jajaran Satlantas Polres Gresik melakukan tindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru, Selasa (22/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK -  Ribuan pengguna jalan pengendara kendaraan di Gresik terjaring jajaran Satlantas Polres Gresik dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025

Dalam penindakan itu, polisi berpegang pada rekaman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan melalui ETLE Mobile. 

Sepekan pelaksanaan operasi atau sejak 14 Juli 2025 sampai 21 Juli 2025, polisi menindak 1.198 pelanggaran lalu lintas. Padahal operasi segera berakhir pada 27 Juli 2025 atau beberapa hari ke depan. 

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, mengatakan, penindakan dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi ETLE Statis, ETLE Mobile dan patroli langsung di lapangan. 

Dari jumlah pelanggaran yang tercatat, 31 pelanggar terjaring melalui ETLE Statis dan 30 melalui ETLE Mobile, sementara 185 pengendara dikenai tilang manual dan 952 lainnya mendapatkan teguran tertulis.

“Data ini menunjukkan efektivitas pendekatan kombinatif yang kami lakukan. Teknologi ETLE dan kehadiran personel secara langsung saling melengkapi dalam pengawasan lalu lintas,” kata Rizki dalam rilis Humas Polres Gresik, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Rizki menambahkan, pelanggaran masih didominasi pengendara motor, yakni sebanyak 1.129 kasus, disusul pengendara mobil minibus 34 kasus, mobil penumpang 17 kasus, dan truk  15 kasus. 

"Hal ini menunjukkan kesadaran pengendara roda dua dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian utama," imbuhnya. 

Dua jenis pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm yang melanggar Pasal 291 dengan 608 kasus, serta melanggar rambu lalu lintas Pasal 287 sebanyak 476 kasus. 

Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 25 kasus, tidak membawa kelengkapan kendaraan 30 kasus dan tidak membawa SIM 21 kasus. 

Tidak hanya itu, terdapat pelanggar lalu lintas khusus seperti tata cara pemuatan barang yang tidak sesuai sebanyak 1 kasus dan mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan sebanyak 1 kasus.

Dari temuan tersebut, Polres Gresik terus mengupayakan terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh wilayah Gresik

Kepolisian berharap, data ini menjadi cerminan sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih patuh dan sadar dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tertib, taat aturan, dan mengutamakan keselamatan. Operasi ini akan terus berlanjut demi menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved