Terbukti Praktik Pungli, 1 Guru Perempuan di Bojonegoro Dipecat

2 oknum ASN di linkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dijatuhi sanksi disiplin berat akibat terbukti melakukan praktik pungli

|
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
Istimewa/BKPP Bojonegoro
ASN PUNGLI - Ilustrasi para ASN Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat upacara di alun-alun setempat beberapa waktu lalu. 2 oknum ASN di linkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dijatuhi sanksi disiplin berat akibat terbukti melakukan praktik pungutan liar atau pungli. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), memberi sanksi tegas terhadap 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Keputusan itu diberikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari BKPP Bojonegoro, Inspektoran dan instansi lain yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada 2 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran integritas, dengan menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada sejumlah orang dengan imbalan uang.

Menurutnya, 2 pelaku telah menghadiri pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi dari pemerintah daerah.

“Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada beberapa pihak untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro, dengan syarat memberikan sejumlah uang,” jelas Hari, Senin (21/7/2025).

Kedua oknum ASN yang dijatuhi sanksi berat itu bekerja di instansi berbeda. 

Pertama, seorang guru perempuan berinisial SW, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro.

Kedua, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, berinisial W.

"SW (oknum) guru PPPK Dinas Pendidikan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat," jelas Hari.

Keputusan tersebut diambil, karena pelanggaran yang dilakukan dianggap mencoreng citra pemerintah dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.

Sementara itu, pelaku W, dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah. 

"W staf RSUD Sosodoro djatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) 25 persen selama 12 bulan," sambungnya.

Hari menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan integritas seperti ini. 

Sanksi diberikan, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi, apalagi yang melibatkan jual beli jabatan.

Atas kejadian ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji-janji pengangkatan PNS melalui jalur tidak resmi. 

Sebab, segala bentuk seleksi ASN dilakukan secara transparan dan terpusat oleh pemerintah pusat sesuai prosedur yang sah.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved