Merasa Dicemarkan Buntut Mandeknya Tabungan Anggota, Pengurus Koperasi di Trenggalek Lapor Polisi

Untuk itu, secepat mungkin Ghani akan menambahkan bukti-bukti yang dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
KOPERASI BERMASALAH - Kuasa Hukum Keluarga Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Nurrohmad Ghani mendampingi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di tempat umum dan juga dilakukan di dunia maya. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Saat sedang ramai pembentukan Koperasi Merah Putih, konflik dalam kepengurusan koperasi di daerah, malah memanas.

Semua bermula dari polemik kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Madani di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang merembet ke jalur hukum.

Keluarga pengurus koperasi melaporkan seseorang yang dituding mencemarkan nama baik mereka dalam proses penyelesaian polemik.

"Kita melakukan pelaporan tentang perbuatan yang menurut dari deliknya itu adalah perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan di tempat umum dan juga dilakukan di dunia maya, jadi di wilayah ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata kuasa hukum pelapor, Nurrohmad Ghani, Senin (21/7/2025).

Ghani telah mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Trenggalek, sayangnya laporan tersebut ditolak. Alasannya, karena bukti-bukti yang dibawa oleh pelapor masih belum lengkap dan menguatkan laporan.

"Jadi setelah dipelajari dari bukti yang ada, dari screenshot di HP prinsipal saya, sama video, dianggap ada beberapa bukti yang perlu ditambah agar lebih lengkap supaya bisa diterima sebagai laporan," lanjutnya.

Untuk itu, secepat mungkin Ghani akan menambahkan bukti-bukti yang dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima.

"Kalau memang besok bisa terpenuhi ya besok kita datang lagi untuk mendampingi pengaduannya," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan anggota Koperasi Syariah Madani menggeruduk kantor DPRD Trenggalek, Kamis (12/6/2025) untuk mengadukan bahwauang yang selama ini ditabung ke koperasi tersebut tidak bisa diambil.

Perwakilan warga, Mustagfirin menuturkan sulitnya pengambilan tabungan sejak Desember 2024.

Padahal tabungan tersebut merupakan uang yang disisihkan dari penghasilan sebagai nelayan dan petani. "Jumlah tabungannya variatif, mulai Rp 5 juta sampai Rp 300 juta," lanjutnya.

Selain mendatangi DPRD Trenggalek, anggota Koperasi Madani juga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KSPPS Madani di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved