Disambut 'Hangat' Begitu Turun Bus di Situbondo, Pengedar 4,52 Gram Sabu Langsung Diantar ke Tahanan

KasatReskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya telah menggagalkan pengiriman sabu itu. 

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
SUDAH TUA - Penyidik Satreskoba Polres Situbondo memeriksa pengedar sabu lintas kabupaten, Senin (21/7/2025), setelah penangkapan usai turun dari bus sehari sebelumnya. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Warga Sidoarjo berinisial SY (65) tidak sadar sudah menjadi sasaran pengejaran selama perjalanannya naik bus dari Madura ke Situbondo, Minggu (20/7/2025).

Bukan karena pengejarnya meminta tanda tangan, melainkan karena barang bawaan yang dimiliki SY.

Pria tua itu baru tersadar ketika bus yang ditumpanginya berhenti di pinggir jalan raya Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Beberapa pria berpakaian preman menyambutnya dengan hangat, seakan sudah menunggunya sejak lama. Sebelum tahu apa yang terjadi, SY kemudian sadar bahwa ia dijemput anggota Satreskoba Polres Situbondo.

Itulah rangkaian perburuan dan penangkapan SY yang merupakan pengedar sabu asal Kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. SY pun tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti sabu di tasnya.

Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya telah menggagalkan pengiriman sabu itu. 

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu ke Situbondo. Dan pelaku membawa dari Madura dengan naik bus," kata Luthi, Minggu (21/7/2025).

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencari tahu jenis bus yang ditumpangi oleh pelaku tersebut. "Setelah ditunggu, tersangka turun dari bus dan langsung ditangkap," ucapnya.

Pelaku sempat mengelak, namun setelah polisi menggeledahnya ternyata ditemukan sabu seberat 4,52 gram. "Barang bukti sabu ditemukan dengan berat total 4,52 gram," bebernya.

Saat diintrogasi, pelaku akhirnya mengakui jika narkoba itu akan diedarkan di wilayah Situbondo. Tetapi informasi mengenai identitas pemasok atau bandar sabu dari Madura itu, SY tetap bungkam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved