Bulog Siap Jual 9.000 Ton Beras SPHP, Pastikan Warga Tulungagung Bisa Membeli Rp 12.500 Per KG

Beras program pemerintah untuk stabilisasi harga ini difokuskan lewat gerakan pangan murah dan outlet BUMN yang ditunjuk

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
BERAS SPHP - Pimpinan Cabang Bulog Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan akan menyalurkan 9.000 ton beras SPHP selama setahun untuk 4 wilayah, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar. P 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bulog Cabang Tulungagung diberi tugas untuk menjual 9.000 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)

Menurut Pimpinan Cabang Bulog Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, proses penyaluran sudah dilakukan sejak Minggu lalu. 

Beras program pemerintah untuk stabilisasi harga ini difokuskan lewat gerakan pangan murah dan outlet BUMN yang ditunjuk. 

“Alokasi 9.000 ton ini selama 1 tahun untuk 4 wilayah, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar,” jelas Yonas, Senin (21/7/2025). 

Salah satu BUMN yang digandeng untuk penyaluran beras SPHP adalah PT Pos Indonesia. Bulog juga melakukan penjualan di pasar lewat Gerakan Pangan Murah bersama Dinas Ketahanan Pangan.

Selain itu Bulog juga berjualan langsung di Kantor Cabang di Jalan Ki Mangunsarkoro Tulungagung. “Animo masyarakat lumayan meski informasinya belum menyebar menyeluruh. Makanya kami berjualan di tepi jalan agar kelihatan,” sambung Yonas. 

Setiap hari Bulog menyiapkan 500 KG sampai 1 ton beras di outlet dan gudang. Jumlah ini menyesuaikan animo masyarakat, jika kurang akan ditambah lagi. Setiap orang bisa membeli 2 kemasan, masing-masing seberat 5 KG.

Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk SPHP sebesar Rp 12.500 per KG. “Ini untuk end user (konsumen akhir), bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk menjual kembali ada prosedurnya,” ucap Yonas.

Syarat untuk menjadi penjual beras SPHP harus meminta rekomendasi ke Dinas Ketahanan Pangan. Selain itu ada sejumlah syarat yang disampaikan Bulog yang harus dipenuhi. 

Jika Surat Keputusan (SK) sudah didapat, maka pemohon resmi menjadi outlet beras SPHP. “Sekarang istilahnya outlet beras SPHP. Kalau dulu namanya Rumah Pangan Kita (RPK),” ungkap Yonas.

Pemilik outlet bisa ordee beras SPHP dengan kemasan 5 KG dan mengambilnya di gudang Bulog. Sesuai ketentuan, mereka tidak boleh menjual beras SPHP ini di atas HET Rp 12.500. 

Hal yang sama berlaku di Kantor Pos yang menjadi penyalur beras SPHP. “Masyarakat bisa datang ke Kantor Pos untuk membeli beras SPHP. Intinya tidak boleh menjual di atas HET,” pungkas Yonas. ***

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved