Akibat Mancing di Kolam Ikan Milik Warga, 2 Pemuda di Tulungagung Terancam 7 Tahun Penjara

2 pemuda tertangkap tangan mencuri ikan di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Dipergoki pemilik kolam dan dibawa ke polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURI IKAN - Dua tersangka pencuri ikan, ROB (20) dan MSHA (18) yang tertangkap di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (18/7/2025) pukul 04.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan sedang memancing di kolam gurami milik warga. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dua pemuda berinisial ROB (20) dan MSHA (18) tertangkap tangan mencuri ikan di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (18/7/2025) pukul 04.00.

ROB asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung dan MSHA (18) asal Desa Beji asyik memancing di kolam gurami dan nila milik Yoga Baschara (25).

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polsek Gondang.

“Saat itu keduanya sudah mendapatkan banyak ikan gurami dan nila dari kolam milik korban,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (21/7/2025).

Lanjut Nanang, tertangkapnya kedua pemuda ini bermula saat Yoga memeriksa kolam ikan di belakang rumahnya.

Dari kejauhan Yoga melihat ada pelampung pancing yang menyala di tengah kolam ikan miliknya.

Melihat itu, Yoga memanggil kakaknya, diajak untuk memeriksa kolam bersama-sama.

“Setelah diamati, mereka melihat ada 2 orang yang sedang memancing ikan. Keduanya bersama-sama menggerebek 2 pemancing itu,” sambung Nanang.

ROB dan MSHA yang asyik memancing tidak bisa mengelak, keduanya tertangkap tangan.

Keduanya sudah mendapatkan 83 ekor ikan gurami dan 46 ikan nila, dan dimasukkan dalam karung berwarna putih.

Kemudian, 2 pemuda itu diserahkan ke Polsek Gondang bersama ikan hasil tangkapannya, serta 3 set alat pancing yang dipakai menangkap ikan.

“Sepeda motor Honda Genio yang dipakai keduanya untuk menuju ke lokasi, juga diamankan sebagai barang bukti, karena termasuk alat melakukan tindak pidana,” papar Nanang.

Seluruh ikan yang sudah dipancing ROB dan MSHA senilai sekitar Rp 1 juta.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gondang telah menetapkan kedua pemuda ini sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved