Berita Viral

Sosok Wali Murid yang Denda Guru Zuhdi Rp 25 Juta Gara-gara Pukul Anaknya, Ketua DPRD Demak Bereaksi

Ini sosok wali murid yang meminta guru Madrasah Diniyah atau Madin di Demak, Jawa Tengah,  Ahmad Zuhdi (63), membayar denda Rp 25 juta.

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribun jateng
DIDENDA - AHmad Zuhdi, guru Madin di Demak, Jawa Tengah yang didenda Rp 25 juta gara-gara pukul muridnya. Ini sosok wali murid yang memintanya. 

SURYA.CO.ID - Sosok wali murid yang meminta guru Madrasah Diniyah atau Madin di Demak, Jawa Tengah,  Ahmad Zuhdi (63), membayar denda Rp 25 juta, menjadi sorotan. 

Guru Ahmad Zuhdi diminta membayar denda Rp 25 juta karena telah menampar anak wali murid tersebut. 

Kejadian itu berlangsung di sekolah pada Rabu 30 April 2024 atau sekira tiga bulan lalu. 

Saat itu, guru Zuhdi tengah mengajar di kelas 5.

Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.

Baca juga: Akhir Nasib Pak Zuhdi Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp 25 Juta: Denda Dipotong, Batal Jual Motor

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujar guru Zuhdi.

Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.

Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.

Aksi penamparan itu pun diketahui keluarga D.

Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Kepala Madin,  Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025).

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang.

Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D.

Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved