Berita Viral

Rezeki Nomplok Pak Zuhdi Guru Demak Usai Didenda Rp 25 Juta, Dapat Hadiah Tak Terduga dari Sosok Ini

Rezeki nomplok menghampiri Ahmad Zuhdi (63), guru yang didenda Rp25 juta oleh wali murid. Dapat hadiah tak terduga dari Gus Miftah.

SURYA.co.id - Rezeki nomplok menghampiri Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta. 

Pak Zuhdi mendapat hadiah tak terduga dari pendakwah kondang, Gus Miftah.

Gus Miftah memberikan hadiah umroh dan satu unit sepeda motor baru untuk Pak Zuhdi.

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, namun Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi, meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp 12,5 juta.

Baca juga: Kekayaan Zayinul Fata Ketua DPRD Demak yang Ganti Uang Pak Zuhdi, Guru Didenda Wali Murid Rp 25 Juta

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu.

Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Diketahui, Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, dituntut membayar Rp 25 juta usai menampar seorang siswa.

Baca juga: Sosok Wali Murid yang Denda Guru Zuhdi Rp 25 Juta Gara-gara Pukul Anaknya, Ketua DPRD Demak Bereaksi

Hukum fisik terhadap murid tersebut dilakukan spontan saat ia mengajar. Zuhdi tiba-tiba dilempar sandal hingga mengenai kepalanya.

Kejadian tersebut viral di media sosial hingga mengundang perhatian publik.

Guru Kena Denda

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru senior di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menghadapi kenyataan pahit usai tindakannya menegur murid berujung tuntutan dan denda puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar siswa kelas 5. Tanpa diduga, ia menerima lemparan sandal yang diduga berasal dari murid kelas 6.

Dalam kondisi terkejut dan spontan, Zuhdi bereaksi dengan menarik siswa berinisial D, yang ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku dan menamparnya.

"Pak Zuhdi saat itu tidak sengaja terpancing emosi, karena secara spontan bereaksi setelah terkena lemparan," tutur Kepala Madrasah Roudhotul Mutaalimin, Miftahul Hidayat, yang memberikan keterangan atas kejadian tersebut.

DENDA - Ahmad Zuhdi (tengah), guru yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025).
DENDA - Ahmad Zuhdi (tengah), guru yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (Kompas.com Nur Zaidi)

Keesokan harinya, pada Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D datang menemui pihak madrasah untuk menyampaikan keberatan.

Di hari yang sama, ibu dari siswa juga hadir dan diajak berdiskusi oleh pihak sekolah. Atas saran Kepala Madrasah, mediasi antara keluarga murid dan Ahmad Zuhdi pun segera digelar pada siang harinya.

Dalam pertemuan pertama tersebut, pihak keluarga murid menyatakan menerima permintaan maaf dari guru.

Namun, mereka menginginkan adanya surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saat ditanya soal isi surat pernyataan, pihak orang tua belum memberikan jawaban pasti. Hanya mengatakan akan dibicarakan dulu bersama keluarga,” ujar Miftahul.

Namun, perkara ini tak berhenti di mediasi pertama. Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2025, lima orang, yang terdiri dari keluarga murid dan aparat kepolisian, datang ke madrasah untuk menyerahkan surat panggilan resmi kepada Ahmad Zuhdi dari Polres Demak.

Mediasi kedua akhirnya dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di rumah Kepala Madrasah.

Pertemuan ini melibatkan para guru, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan hingga kabupaten, yayasan pengelola madrasah, keluarga Ahmad Zuhdi, serta keluarga murid yang bersangkutan.

Menurut keterangan Miftahul, dalam hasil mediasi tersebut disepakati perdamaian secara lisan, meskipun dalam dokumen tertulis tidak disebutkan nominal denda yang disetujui.

Awalnya, pihak orang tua menuntut kompensasi sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

Bagi Ahmad Zuhdi, angka tersebut tetap terasa berat. Mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai guru madin, ia hanya menerima honor sekitar Rp 450 ribu, itu pun dibayarkan setiap empat bulan sekali.

“Dengan gaji seperti itu, siapa yang tidak sedih? Tapi ya mau bagaimana lagi,” ucap Zuhdi dalam sebuah konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat, 18 Juli 2025.

Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Miftah Beri Hadiah Umrah Guru Madin yang Dituntut Bayar Rp 25 Juta Usai Tampar Siswa".

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved