Berita Viral
Rekam Jejak Zayinul Fata, Ketua DPRD Demak yang Bantu Ganti Uang Denda Pak Zuhdi ke Wali Murid
Inilah sosok Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang bantu Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang bantu Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, yang didenda Rp25 juta.
Zuhdi tak menyangka dirinya harus membayar denda Rp 25 juta atas perbuatan yang dilakukannya tiga bulan lalu.
Zuhdi mengaku telah menampar seorang siswa kelas 6 inisial D, Rabu (30/4/2025).
Kejadian ini terjadi saat dirinya mengajar di kelas 5.
Saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.
"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.
Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.
Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.
Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.
"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya.
Kasus ini pun sudah dinyatakan selesai dengan damai setelah pihak keluarga D dan Zuhdi melakukan mediasi di rumah Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, Sabtu (12/7/2025).
“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.
Tiga bulan berlalu, Zuhdi tiba-tiba diminta membayar denda Rp 25 juta.
Baca juga: Akhir Nasib Pak Zuhdi Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp 25 Juta: Denda Dipotong, Batal Jual Motor
Zuhdi pusing karena tak memiliki uang sebanyak itu.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi saat konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Zuhdi bahkan berencana menjual motornya.
Beruntung, setelah melakukan negosiasi dengan pihak orang tua siswa D, disepakati denda berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
Kini, ia tak perlu menjual motor karena mendapat bantuan dari teman-temannya.
"Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi.
Selain bantuan dari teman, Zayinul Fata pun turun tangan untuk meringankan beban Zuhdi.
Ia hadir secara langsung saat konferensi pers di Mushola Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025) sore.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan sejumlah uang untuk mengganti uang denda yang dibayarkan Zuhdi kepada wali murid dari siswa inisial D.
Zayinul Fata menegaskan, kasus Zuhdi seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
Baca juga: Cerita Pak Zuhdi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gaji Rp 450 Ribu Dibayar Caturwulan
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita."
"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia lantas mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Siapa sosok Zayinul Fata?
Sosok Zayinul Fata
Zayinul Fata lahir di Demak, 16 Januari 1986. Ia merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil 2).
Riwayat Pendidikan
SMA - MAN 1 Demak 2001 hingga 2004
S1 - Universitas Sebelas Maret Solo 2004 hingga 2010
Riwayat Organisasi
DPP KNPI (Ketua Bidang Kebencanaan) periode 2010-2013
PB PMII (Wakil Sekretaris Bidang Pemberdayaan Daerah) periode 2011-2014
Kekayaan Zayinul Fata
Melansir dari laman e-LHKPN, Zayinul Fata terakhir melaporkan kekayaannya pada 19 Maret 2025, untuk periode 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Zayinul Fata.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 550.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 315 m2/315 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp390.000.000
1. MOBIL, CRV CRV 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD Tahun 2022, HASIL SENDIRI
Rp350.000.000
2. MOTOR, VESPA PRIMAVERAS 150 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp40.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp15.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp20.154.215
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Subtotal Rp 975.154.215
II. HUTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 975.154.215
berita viral
Ahmad Zuhdi
Ketua DPRD Demak
Zayinul Fata
SURYA.co.id
guru didenda Rp 25 juta
surabaya.tribunnews.com
Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin
Bupati Sudewo dan Istrinya Disoraki Warga saat Ikut Kirab Budaya Perayaan Hari Jadi Pati |
![]() |
---|
Sosok Dava Adila, Lulus Kedokteran Universitas Padjadjaran di Usia 19 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Eks Jenderal yang Sebut Kematian Prada Lucky Termasuk Kasus Pembunuhan, Dulu Ajudan Presiden |
![]() |
---|
Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak |
![]() |
---|
Gelagat Serma Christian usai Prada Lucky Tewas, Minta Pikul Peti Sendirian lalu Menangis Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.